Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Sabu, Satnarkoba Polres Banjar Amankan Dua Pelaku

Kamis, 24 November 2022 - 04:45 | 32.38k
Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar saat menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan pelaku. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar saat menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan pelaku. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar semakin gencar mengungkap jaringan-jaringan pengedar narkoba yang selama ini dianggap merusak generasi Bangsa.

Prestasi Satnarkoba kali ini berhasil mengamankan salah satu pengedar Sabu yang berhasil ditangkap di Jalan Jendral Polisi Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Mekarsari, saat sedang berhenti dengan menggunakan sepeda motornya.

Ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Catur  Prabowo didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusyata usai mengamankan ratusan botol miras di rumah salah satu oknum bidan, Kamis (24/11/2022).

Tersangka KS (24) diamankan Satnarkoba Polres Banjar beserta barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika golongan 1 jenis sabu atau metamfetamina dengan berat kotor 1,26 gram pada hari Jumat (18/11/2022).

"Tersangka terlihat mencurigakan saat berhenti di TKP penangkapan dan tampak panik saat didekati petugas. Kami kemudian lakukan interogasi di tempat dan saat dilakukan penggeledahan, bareng bukti tersebut kami temukan di bagasi luar sebelah kanan motornya," kata AKBP Bayu.

Setelah diamankan, KS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DA yang kini berstatus DPO. 

"Di rumah DA, kami berhasil mengamankan alat bukti lainnya berupa satu buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol bekas pocari sweat, sedotan dan pipetnya, selanjutnya atas kejadian tersebut KS berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Sebelumnya, Satnarkoba juga berhasil membekuk seorang tersangka yang kedapatan membawa sabu saat check in di sebuah Hotel di kawasan Terminal Kota Banjar, Rabu (16/11/2022).

Ini diungkap Kasat Narkoba, AKP Kusyata yang mengatakan bahwa tersangka S (37), seorang buruh harian lepas merupakan target operasi petugas.

"Tersangka kami lakukan pemeriksaan saat berada di ruang resepsionis Hotel dan ditemukan barang bukti dalam tas miliknya yaitu botol mineral yang tutupnya sudah dilubangi, satu pivet kaca dalam keadaan pecah dan satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat lalu dibalut tisu," urai AKP Kusyata.

Tersangka merupakan warga Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar yang kemudian diamankan petugas kepolisian beserta sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milikinya itu.

Kini, kedua tersangka harus bersiap diri  menghadapi proses hukum yang harus ditanggungnya.

Mereka dijerat Polres Banjar dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling berat 20 tahun serta pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES