Hukum dan Kriminal

Polres Banjar Buru Dua Penadah Mobil

Sabtu, 26 November 2022 - 20:35 | 29.48k
Kapolres Banjar imbau agar nasabah leasing hati-hati saat sudah tak dapat membayar cicilannya. (Foto: Humas Polres Banjar)
Kapolres Banjar imbau agar nasabah leasing hati-hati saat sudah tak dapat membayar cicilannya. (Foto: Humas Polres Banjar)

TIMESINDONESIA, BANJARPolres Banjar terus memburu SU dan AF yang berperan sebagai penadah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate warna abu metalik bernomor polisi Z 350 ini dijual terdakwa DU, nasabah Adira Finanace. 

Kapolres AKBP Bayu Catur Prabowo melalui PS Kasubsi Penmas  Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan menjelaskan, DU Sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjar dan mendapat vonis majelis hakim berupa hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan lantaran mengalihkan unit mobil tersebut kepada orang lain tanpa seizin pihak Adira Finance.

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang statusnya sudah DPO," katanya, Sabtu (26/11/2022).

Aipda Nandi menyebutkan bahwa Ini merupakan pengembangan dari kasus DU yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Adira Finance karena melanggar perjanjian dengan mengalihkan dan memindahtangankan satu unit mobil yang masih dalam perjanjian angsuran tanpa diketahui pihak Adira Finance.

Kapolres mengimbau kepada para nasabah yang masih terikat dalam kerjasama fidusia agar tidak melakukan pelanggaran perjanjian karena bisa berhadapan dengan hukum.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan jika sudah tidak sanggup membayar angsuran agar segera dikonsultasikan dengan pihak perusahaan financenya, pasti ada solusi atau jalan keluarnya," terangnya.

Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar menjatuhkan vonis kepada terdakwa DU pada Rabu (23/11/2022). Perkara vonis ini terbilang baru untuk kasus pidana fidusia di Kota Banjar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia

"Terdakwa divonis 1 tahun dan denda 20 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara. Setelah sidang putusan ini, terdakwa kemudian diberi waktu 7 hari kesempatan untuk malakukan banding," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin SH MH melalui humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Agung Hartato.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Adira Finance Cabang Kota Banjar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp407 juta.

Kukun Abdul Syakur SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangan hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut sampai tujuh hari kedepan.

"Kita akan kaji dulu bagaimana pertimbangan hukumnya," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Cluster Collection Head Adira Finance Wilayah Banjar, Dani Handani membenarkan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menjerat perbuatan terdakwa. Ia berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khsusnya bagi nasabah kreditur agar tidak melanggar ketentuan yang sudah disepakati, lantaran resikonya akan berhadapan dengan hukum.

"Betul kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan diawali laporan ke pihak kepolisian pada Februari tahun 2021. Kami juga sudah melayangkan surat teguran, somasi, kemudian mediasi dengan terdakwa namun tidak pernah ada titik temu. Karena sampai saat ini, kreditnya macet dan unitnya tidak ada akhirnya kasus naik ke persidangan," kata Dani Handani.

Perbuatan terdakwa dikatakan Dani jelas sudah melanggar perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati bersama hingga merugikan perusahaan sekitar Rp407 juta. 

"Selain itu, baik penjual maupun pembeli dalam transaksi ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana," imbuhnya.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu SU yang diduga sebagai penadah dan terjerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Saat ini juga unitnya masih belum bisa ditemukan, unitnya sudah berstatus mobil bodong karena sudah diblokir," katanya.

Ia menerangkan, proses over kredit jika ditempuh sesuai prosedur bisa dijalankan dengan baik dan bebas dari ancaman hukuman jika nasabah sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan angsuran. Asal proses over kreditnya atas sepengatahuan pihaknya dan melalui prosedur yang benar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES