Tak Jera Edarkan Sabu, Polres Pagaralam Kembali Amankan Warga Beringin Raya

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Tak jera, JAI (28) warga Jagalan, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara kembali berurusan dengan aparat Polres Pagaralam.
Pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB JAI dibekuk Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan Iptu Sutioso, dikontrakannya Kampung Puncak, belakang SDN 9 Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Advertisement
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK mengatakan, tersangka JAI adalah residivis kasus serupa (Sabu, red). “Tersangka kita ringkus di kontrakannya di Kampung Puncak,” ujar Kapolres disela perrs release di Mapolres Pagaralam, Selasa (29/11/2022).
Awalnya anggota Satres Narkoba mendapatkan laporan warga, tambah Kasatres Narkoba Iptu Sutioso. Lalu, anggota bergerak cepat melakukan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapat barang bukti di kediamannya.
Barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram disimpan dalam kotak permen Pagoda, yang diselipkan diselimut kamar tidur tersangka,” beber Iptu Sutioso.
Dalam bisnis sabu yang dilakoni tersangka, sudah sejak 2017 silam. Selain pengedar, juga mengkonsumsi sabu jika belum ada pelanggan yang pesan.
“Sembilan paket sabu ini aku dapat dari Lintang (Empat Lawang, red). Aku beli setengah Ji seharga 600 ribu aku pecah lagi 10 paket seharga 100 ribu/paket,” ucap tersangka JAI dan mengaku sepaket telah dipakainya seraya menyesal.
Undercover, Satres Narkoba Ciduk Pengedar “Daun Setan”
Selain mengamankan JAI, Polres Pagaralam juga menagamankan pengedar ‘Daun Setan’ bernama JDS (22) yang diamankan anggota Polisi Polres Pagaralam dengan cara menyamar.
Undercover yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus tersanga JDS berikut barang buktinya.
Tersangka tercatat berdomisili Jalan Serma Somad, Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan diringkus saat petugas berpura pura memesan ganja. Penangkapan kepada tersangka di kawasan Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
“Kita berpura pura pancing tersangka transaksi,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK.
Kronologi penangkapan, dia diringkus di kawasan Perandonan. “Setelah dilakukan penggeledahan barang bukti satu paket ganja kering disembunyikan dari balik kaos baju tersangka,” ujar Iptu Sutioso.
Setelah mengamankan barang bukti, tersangka digelandang ke Polres Pagaralam. “Tersangka JDS terancam pidana pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Sutioso. ()
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |