Hukum dan Kriminal

Jelang Nataru, Polresta Bandung Gerebek Gudang Miras

Jumat, 09 Desember 2022 - 18:50 | 43.92k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos pengungkapan gudang penyimpanan miras di Kec Rancaekek Kab Bandung, Jumat (9/12/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos pengungkapan gudang penyimpanan miras di Kec Rancaekek Kab Bandung, Jumat (9/12/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Menjelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Bandung terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2022.

Hasilnya, kali ini sebuah gudang penyimpanan minuman keras digerebek Polresta Bandung di Komplek Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Suplier II, Kelurahan Kencana Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Dari Gudang miras tersebut petugas Polsek Rancaekek dibantu Polresta Bandung mengamankan 8.400 botol miras yang terbungkus dalam 700 dus. Petugas juga mengamankan MNP (60), si pemilik gudang.

ekspos-pengungkapan-gudang-penyimpanan-miras-2.jpg

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berdasar laporan warga setempat ke Mapolsek Rancaekek.

“Dari gudang ini rencananya miras akan didistribusikan ke warung-warung di wilayah Bandung Raya. Saat ini kita bisa mengamankan sebanyak 8.400 botol yang ada di dalam 700 dus,” ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di TKP, Jumat (9/12/2022).

Menurut Kapolresta gudang mitas tersebut sudah menjalankan operasinya selama bertahun-tahun. Bahkan menurut informasi warga gudang ini sudah pernah diamankan sebelumnya oleh polisi, namun kembali berjalan lagi.

ekspos-pengungkapan-gudang-penyimpanan-miras-3.jpg

“Kita bisa gagalkan penyaluran miras ini saat menjalankan Operasi Pekat menjelang Nataru, berkat laporan dari warga,” ujarnya.

Ditanya terkait isu adanya backing dari oknum apparat, Kapolres menjawab belum mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sejauh ini kita tidak melihat adanya backing di balik gudang miras ini. Kalau memang nanti kita melihat ada backing-nya, nanti kita ekspos kan,” tukas Kombes Pol Kusworo.

Kusworo menyatakan dengan 8.600 botol miras yang diamankan, asumsinya per botol dikonsumsi empat orang, maka pihaknya bisa menyelamatkan 33.600 orang dari bahaya miras.

Kusworo juga mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru 2023 untuk tidak mengkonsumsi miras, juga menyalakan kembang api yang berlebihan dan bisa membahayakan.

Sementara itu tokoh pemuda Kecamatan Rancaekek,Lucky Richard Chasmaran mengimbau kepada warga agar mempercayakan kepaada kepolisian bilamana ada indikasi pelanggaran hukum di wilayahnya.

“Warga jangan main hakim sendiri. Kalau ada informasi indikasi kejahatan, kita percayakan saja sepenuhnya kepada pihak berwajib atau kepolisian, termasuk soal adanya peredaran miras,” ujar Lucky.

Sebelumnya diberitakan, saat menggelar Jumat Curhat, Polresta Bandung menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

"Masyarakat mengeluhkan terkait dengan peredaran miras ilegal dan juga obat keras terlarang," kata Kapolresta Bandung.

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang. Sampai akhirnya petugas berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut.

Pada kasus sebelumnya, Polresta Bandung juga menindaklanjuti laporan korban meninggal dunia akibat meminum minuman keras atau miras oplosan yang terjadi pada 19 Agustus 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ke-12 orang tersebut meminum miras oplosan yang diracik sendiri, di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, miras oplosan dikonsumsi secara bertahap dan ke-12 korban masuk rumah sakit secara bergiliran. Kronologisnya pada 16 Agustus 2022 pukul 19.00, lanjut Kusworo, 12 pemuda ini mulai minum miras oplosan yang diracik sendiri oleh saudara AH dengan ET.

Hal itu dibuktikan pihak rumah sakit dengan hasil tes urine dan darah korban yang menunjukkan adanya alkohol dan zat methanol.  Menurutnya, pada 16 Agustus 2022 malam, miras oplosan itu dikonsumsi sekali, kemudian 17 Agustus 2022 dikonsumsi kembali yang kedua kalinya.

Dari delapan orang yang ada di rumah sakit, kata Kepala Polresta Bandung, empat orang meninggal dunia pada 19 Agustus 2022, kemudian empat orang lainnya sudah pulang ke rumah setelah mendapat perawatan intensif pihak rumah sakit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES