Hukum dan Kriminal

Polhut Balai TN Matalawa Sumba Tangkap Dua Pelaku TO saat Tebang Pohon di Hutan Lindung

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:52 | 87.75k
Kasat Polhut Balai TN Matalawa Sumba Andri Martha. (Foto: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kasat Polhut Balai TN Matalawa Sumba Andri Martha. (Foto: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Gegara mau mencoba menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di Beralulu, Kabupaten Sumba Barat, dua pelaku yang menjadi target operasi (TO) ditangkap Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional (TN) Matalawa Sumba NTT.

Kepala Staf (Kasat) Polhut Balai TN Matalawa Sumba Andri Martha mengatakan, penangkapan dua pelaku berinsial KS dan NM saat penebangan pohon atau ilegal loging di hutan Beralulu itu masih dalam kawasan Taman Nasional Matalawa Sumba.

“Penangkapan dua pelaku ini terjadi pada saat kami melakukan patroli pada tanggal 15 November 2022 lalu, kita temukan hasil bekas olahan kayu dalam kawasan hutan lindung di dua titik. Di hari pertama yang waktu itu pelaku belum berada ditempat namun saat kami sempat melihat ada orang membawa alat potong kayu chainsaw maka di situlah kami curigai,” jelas Andri , saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022),

Andri melanjutkan, di hari pertama itu pihaknya menemukan bekas olahan kayu berupa papan, usuk, dan balok. Sedangkan pada hari kedua, pihaknya menemui masyarakat yang rencananya hendak memasuki kawasan membawa gergaji atau chainsaw.

“Maka disitulah kami mencurigai karena orang itu sudah beberapa kali kami mendapat informasi bahwa orang ini adalah target operasi kami yang sudah berkali-kali memberikan arahan namun masih melakukannya,” jelas dia.

Menurut Andri, pelaku memang sudah berulang kali diberikan peringatan dan arahan namun masih juga melakukan penebangan pohon. Pelaku beralasan kalau tidak kerja menebang pohon seperti itu tidak akan mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-sehari.

Andri menambahkan, dari hasil penangkapan kedua pelaku KS dan NM ini telah diamankan barang bukti berupa,dua alat potong kayu chainsaw, papan kayu dan usuk sebanyak 38 batang.

“Pelaku KS dan NM kini sudah damankan di Rutan Polres Sumba Barat namun update terakhir yang kami terima bahwa berkas perkara kedua pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

Andri menyebut, dari kasus tersebut Undang-undang yang dikenakan adalah barang/dokumen disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang kehutanan. Yakni, orang per orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau orang perorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang atau membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau huruf c juncto pasal 12 huruf b dan atau huruf c dan atau Pasal 84 ayat (1) juncto pasal 12 huruf 1 dari UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantas perusakan hutan Sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentunya dengan sanksi yang dikenakan kedua pelaku itu. Kita sudah tahu bahwa kawasan konservasi mempunyai peranan penting dalam kelestarian hutan yang harus dilindungi. Begitu pun sebaliknya kawasan konservasi memiliki manfaat yang dapat diambil oleh masyarakat namun ada aturannya maka hal ini yang harus kita sadari berasama agar jangan sembarang menebang pohon di hutan lindung,” jelas Kasat Polhut Balai TN Matalawa Sumba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES