Hukum dan Kriminal

Kasus Trading Ilegal, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:21 | 42.67k
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang online vonis terdakwa Afiliator Quotex, Doni Doni Salmanan, Kamis (15/12/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang online vonis terdakwa Afiliator Quotex, Doni Doni Salmanan, Kamis (15/12/2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang vonis untuk terdakwa Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang yang digelar secara online, terdakwa Doni Salmanan divonis empat tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex. Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara.

Advertisement

Vonis dibacakan di PN Bale Bandung. Sementara Doni mendengar putusan dari Lapas Jelekong Bandung secara daring (online).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi di Ruang Sidang PNBB, Kamis (15/12/2022).

Pengadilan-Negeri-Bale-Bandung-PNBB-2.jpg

Ketua Majelis Hakim juga menilai, terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Achmad.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai sekitar Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan tiap bulannya mendapat Rp3 miliar dari Quotex.

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Pada Sidang perdana Doni didakwa oleh JPU, menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader. Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa.

"Sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata JPU yang diketuai Romlah, saat membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dari para trader, kata JPU, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.

Diketahui, Doni terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.

"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," ungkap JPU.

Lebih lanjut, menurut jaksa, trader yang telah mendaftar, ternyata tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," beber jaksa.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES