Korban Doni Salmanan Ngamuk di Ruang Sidang

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Terdakwa kasus trading ilegal Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Achmad Satibi.
Vonis terhadap Doni dibacakan di ruang sidang PNBB, Kamis (15/12/2022). Namun seusai putusan majelis hakim, para korban yang hadir di ruangan sidang dan merasa telah dirugikan mengamuk.
Advertisement
Masalahnya, selain memutuskan pidana, majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa Doni. Total, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).
Putusan itu berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Dalam tuntutan, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban.
Para korban yang hadir di ruangan sidang dan merasa telah dirugikan pun mengamuk. Mereka berteriak mengumpat ke majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.
"Keadilan sudah hilang," teriak salah seorang korban, Alfred Nobel, yang sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim di dalam ruang sidang PNBB.
Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Mereka pun meminta agar para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh instansi terkait.
"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil si Doni," teriak Alfred di ruang sidang.
"Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya," sambung dia.
Melihat situasi di ruangan persidangan tidak kondusif, majelis hakim lantas meninggalkan ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Akibat kondisi di ruang siding tidak kondusi, terdakwa Doni pun belum sempat ditanyai tanggapan mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar secara online di PNBB, terdakwa Doni Salmanan divonis empat tahun penjara terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung. Sementara Doni mendengar putusan dari Lapas Jelekong Bandung secara daring (online).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi di Ruang Sidang PNBB, Kamis (15/12/2022).
Ketua Majelis Hakim juga menilai, terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum, " jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Terdakwa Doni Salmanan dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |