Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:12 | 35.00k
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak. (FOTO: Youtube KPK)
Konferensi pers KPK terkait dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak. (FOTO: Youtube KPK)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan status tersangka kepada Sahat Tua Simanjuntak dalam dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Penetapan tersangka Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jaea Timur disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya yang digelar di gedung Merah Putih KPK RI Jakarta pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

Advertisement

Pria yang memiliki nama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. "Menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari keterangan persnya, Jumat (16/12/2022).

Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menyampaikan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat yaitu RS (Rusdi) staf ahli dari Sahat selaku penerima bersama Sahat Tua Simanjuntak.

Dua orang lainnya, lanjut Wakil Ketua KPK, adalah AH (Abdul Hamid) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat dan IW (Ilham Wahyudi) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, keduanya berperan sebagai pemberi dalam kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak.

Untuk proses penyidikan, Wakil Ketua KPK menerangkan telah menahan empat orang tersangka dibeberapa rumah tahanan (rutan) selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga dengan 3 Januari 2023 mendatang.

Sahat-Tua-Simanjuntak-korupsi-2.jpgWakil Ketua KPK Johanis Tanak. (FOTO: YouTube KPK)

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, politisi partai Golkar ini diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari pengelolaan dana hibah yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Atas kasus tersebut, Sahat dan juga Rusdi yang merupakan staf ahlinya dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian untuk Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Meminta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat, Sahat Tua Simanjuntak mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maafnya terkhusus kepada masyarakat Jawa Timur dan juga keluarganya.

"Saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," kata Sahat Tua kepada wartawan di lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam dan tas, telah tiba di gedung Merah Putih KPK RI Jakarta sekitar pukul 12.39 WIB pada Kamis (15/12/2022) kemarin.

KPK usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan penggeledahan diruang kerja Sahat Tua Simanjuntak dan juga memeriksa CCTV yang berada dilingkungan DPRD Jawa Timur. Tim KPK membongkar sejumlah file CCTV di Gedung DPRD Jawa Timur.

Selama satu jam lebih, enam orang Tim KPK membagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari tiga petugas menyegel ruangan CCTV di Lantai 2 Kantor DPRD Jawa Timur. Kemudian 3 orang lainnya melakukan pemeriksaan CCTV. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES