Hukum dan Kriminal

Viral di Medsos, Pelaku Kekerasan Seksual Diamankan Polres Malang

Jumat, 16 Desember 2022 - 21:09 | 40.47k
Ilustrasi Pedofilia. (Foto ilustrasi Fimela)
Ilustrasi Pedofilia. (Foto ilustrasi Fimela)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polres Malang, mengamankan pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia, Jumat, (16/12/2022). Kasus ini heboh di media sosial atau Medsos.

Pelaku Pedofilia Pria berinisial HM, 30 tahun, ditangkap setelah ketahuan mencabuli IA, 14 tahun, anaknya tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, di jalan setapak perkebunan tebu di Jabung.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, pelaku HM diamankan setelah peristiwa itu dan ibu korban juga melaporkan ke Polsek Jabung.

"Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu A Taufik.

Lebih lanjut dia menambahkan, pencabulan yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.

"Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa IA dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.

Menurutnya, Korban bercerita bahwa sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya. Tiba-tiba di tempat sepi pelaku menghadang jalan korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak.

Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, kata Iptu A Taufik, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA tersebut ke polisi. 

"Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan," terangnya.

Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Sesuai pasal itu, tersangka HM pelaku pedofilia yang diamankan Polres Malang terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES