Hukum dan Kriminal

Polresta Bandung Tangkap Residivis yang Kubur Ganja 6 Kg di Hutan

Selasa, 20 Desember 2022 - 17:42 | 83.67k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung menangkap TH (37), seorang residivis yang menjadi bandar ganja, di rumahnya, Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Saat digeledah di TKP pada Selasa 13 Desember 2002, ditemukan barang bukti ganja seberat 615 gram ganja.

Lebih dari itu, dari tersangka petugas Satnarkoba Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang masing-msing paket seberat satu kilogram. Yang mencengangkan, tersangka menyembunyikan enam kilo paket ganja itu dengan cara menguburnya di dalam hutan.

"Tersangka mengubur barang bukti enam kilogram ganja di sebuah hutan di Kampung Ciruum Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari, dengan tujuan sebagai stok barang, jika barang yang dia edarkan sudah habis," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).

Kapolresta Bandung mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama tiga bulan terhadap peredaran ganja yang diedarkan oleh tersangka.

Kapolresta-Bandung-2.jpg

Berdasarkan pengembangan kasus, pada Rabu 14 Desember 2022, ditemukan lagi 6 kg ganja yang disembunyikan dengan cara dikubur di hutan.

"Sebenarnya total ganja yang ada seberat 10 kg, tapi sebagian sudah diedarkan dan rencananya sisanya yang 6,6 kg, akan diedarkan menjelang Nataru 2022," tutur Kombes Pol Kusworo.

Tersangka dijerat pasarl 114 ayat 2,dengan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar. Atau Pasal 111 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar.

Dengan terungkap dan tertangkapnya tersangka kasus ini, kata Kusworo, Polresta Bandung berhasil menyelamatkan jiwa manusia dari bahaya narkotika sekitar 26.460 jiwa menjelang Nataru 2022-2023.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Andri Alam Wijaya menambahkan, tersangka TH merupakan residivis yang setelah bebas kembali melakukan kejahatan serupa.

Menurut Kompol Andri tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru yang memberikan barang itu kepada tersangka TH. Andri mengatakan kemungkinan barang bukti yang disembunyikan di titik lainnya pun masih ada mengingat tersangka kurang kooperatif dalam mengungkap barang bukti yang ia miliki.

“Tersangka ini baru keluar setelah menjalani hukuman penjara selama empat. Setelah kita intai ternya benar tersangka ini masih melakukan kejahatan serupa,” kata Andri.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan mengamankan 25 tersangka. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022.

"Jadi, Operasi Antik Lodaya 2022 ini digelar sejak 16 sampai 25 November 2022. Targetnya adalah narkoba dan biasanya dilaksanakan di awal sebelum Operasi Lilin dan tahun baru. Supaya warga merayakan tahun baru itu tidak dengan narkoba," terang Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut Kapolresta menguraikan, dari 25 tersangka ini sebagian besar adalah driver ojeg, kemudian ada buruh, pedagang, ada juga yang tidak bekerja.

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2022, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20.9 gram, sabu seberat 17.87 gram dan miras oplosan empat botol.

Kepala Polresta Bandung mengungkapkan, dari hasil miras yang diamankan didapati korban meninggal dunia. Dimana korban yang masih di bawah umur tersebut meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan yang diberikan oleh tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES