Dugaan Korupsi di Disdikpora Bantul Naik ke Penyidikan, Ini Kisahnya

TIMESINDONESIA, BANTUL – Status hukum kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga atau Disdikpora Bantul naik ke tingkat penyidikan.
Ini dilakukan setelah temuan indikasi awal tindakan melawan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung menyampaikan hal ini di ruang kerjanya Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Indikasi awal tindakan melawan hukum ditemukan berdasarkan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Mulai dari PHL, ASN hingga pejabat struktural di lingkungan Disdikpora Bantul serta pemilik toko sebagai rekanan.
Dalam pemeriksaan ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi, dalam proses pengadaan barang habis pakai untuk kebersihan di komplek Stadion Sultan Agung Bantul.
Modus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berupa penggunaan nota fiktif untuk belanja pengadaan barang dan jasa di Stadion Sultan Agung. Pada APBD Bantul 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai Rp 800 Juta. Sementara untuk kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Kejari Bantul sejak Juli 2022 setelah melihat kejanggalan dalam laporan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemeriksaan di akhir Juni 2022. Berbekal kejanggalan ini, petugas melakukan pengecekan ke toko rekanan. Dalam pengecekan pemilik toko mengaku hanya mengeluarkan nota kosong.
Berbekal pengakuan dari pemilik toko, Kejari Bantul melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Termasuk Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko dan Plt Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul Bagus Nur Edy Wijaya. Setelah melakukan pendalaman dan menemukan indikasi awal tindakan melawan hukum, maka Kejari Bantul menaikan statusnya ke penyidikan.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Guntoro Jangkung.
Dihubungi lewat telepon untuk konfirmasi, Plt Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul Bagus Nur Edy Wijaya sempat menjawab meski akhirnya mematikan telpon serta tidak diangkat saat dihubungi lagi lewat telpon.
Sementara Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Bantul terkait dugaan tindak korupsi pada pengadaan barang habis pakai untuk sarana kebersihan di Stadion Sultan Agung. Langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Bantul, agar dapat menyelesaikan kasus ini.
Isdarmoko berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di Disdikpora Bantul agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyerempet bahaya sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan lancar.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum karena sudah menjadi wewenang Kejari Bantul. Sebab Pemkab Bantul hanya dapat melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai kegiatan sosialisasi secara rutin.
Bupati juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi OPD lain agar tidak melakukan upaya yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagai salah satu tujuan program reformasi birokrasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |