Hukum dan Kriminal

Bertindak Asusila, Dukun Cabul di Kota Malang Diringkus

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:18 | 149.31k
Ilustrasi pencabulan. (Foto: iStock/TIMES Indonesia)
Ilustrasi pencabulan. (Foto: iStock/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kelakuan bejat dukun cabul di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur akhirnya terungkap setelah korban lapor ke Polisi.

Dukun berinisial E (47) tersebut diduga mencabuli pasiennya yang berusia masih 17 tahun pada 25 Desember 2022 lalu dan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 27 Desember 2022 kemarin.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pelaku awalnya mencabuli korban menggunakan tangan setelah melakukan pijatan di sekujur tubuh korban.

"Jadi saat korban ini berobat alternatif, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluan korban," ujar Bayu, Rabu (28/12/2022).

Korban ini awalnya sering merasa was-was hingga akhirnya konsultasi rukiyat ke pelaku tersebut. Korban kala itu, datang bersama temannya. Namun hanya korban dan pelaku yang berada di dalam ruangan pengobatan atau pemijatan.

"Iya korban di dampingi teman saja, itu pun temannya gak masuk ke dalam tempat praktek," ungkapnya.

Ternyata selain menggunakan tangan ke bagian kemaluan korban, pelaku juga menggunakan alat bantu getar yang di tempatkan di area kemaluan korban.

"Selain menggunakan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa (vibrator) kepada si korban," katanya.

Bayu menjelaskan, awal pula pelaku ketahuan mencabuli, yakni saat korban pulang dan merasa nyeri di bagian kemaluannya.

Korban pun saat itu bercerita ke teman dan orang tuanya, karena mengalami nyeri di bagian kemaluan usai berobat ke dukun tersebut.

"Ketahuannya ketika korban selesai melakukan pengobatan tersebut merasakan nyeri di bagian kemaluannya, kemudian korban cerita ke teman dan ibunya," tuturnya.

Dari keterangan korban, dirinya baru satu kali berobat ke pelaku. Korban kala itu mendapatkan rekomendasi dari teman-temannya bahwa ada tempat praktek pengobatan di wilayah tersebut.

Kini, pelaku pun telah diamankan pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan lebih dalam. Sebab, Bayu menduga korban pencabulan bukan hanya satu.

Maka dari itu, ia mengimbau jika ada korban lain bisa segera melapor ke Polresta Malang Kota.

"Pelaku kita amankan di rumah kemarin. Kita bawa bukti alat bantu (vibrator) itu yang digunakan pelaku," tandasnya.

Atas perbuatan ini, pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES