Hukum dan Kriminal

Lawan Pengembang Darmo Hill, Pengurus RT 4 Dukuh Pakis Menangkan Gugatan IPL

Senin, 09 Januari 2023 - 22:31 | 184.82k
Suasana sidang PT DBAJ dan Pengurus RT 4 Dukuh Pakis atas gugatan IPL di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Suasana sidang PT DBAJ dan Pengurus RT 4 Dukuh Pakis atas gugatan IPL di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengurus Rukun Tetangga (RT) 4 Dukuh Pakis Surabaya memenangkan perkara gugatan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilayangkan oleh PT Dharma Bhakti Adi Jaya (DBAJ) selaku pengembang Perumahan Darmo Hill. 

Pembacaan putusan dilakukan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh kedua belah pihak bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/1/2023) siang. 

Advertisement

Kuasa Hukum Pengurus RT 04, Anselimus Raga Milo, S.H., M.Hum membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, PT DBAJ tak bisa lagi menarik IPL dari warga. 

Karena mereka memang berkehendak mengalihkan pengumpulan iuran melalui RT setempat dan mengelola secara mandiri sejak April 2022 lalu berdasarkan kesepakatan bersama pada 25 November 2021. Total dari 185 KK mayoritas menyetujui pembayaran IPL melalui Pengurus RT. 

"Setuju 96 persen, yang tidak setuju hanya kurang lebih 4 persen atau 6 KK," kata Anselimus. 

Kemudian sejak April 2022 warga mulai membayar IPL melalui Pengurus RT. Kondisi tersebut membuat pihak pengembang protes dan kemudian mengajukan gugatan. 

"PT DBAJ menggugat karena warga tidak mau membayar IPL ke PT DBAJ selaku pengelola," ujarnya menambahkan. 

Saling Lempar Gugatan

Setelah berseteru di pengadilan, kedua belah pihak pun terlibat saling melempar gugatan. Pada awalnya, PT DBAJ mengajukan gugatan terhadap Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis. 

Namun, Pengurus RT justru melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dan menempatkan posisi pengembang sebagai tergugat rekonvensi. Anselimus sama sekali tidak menduga bahwa gugatan PT DBAJ ditolak dan Pengurus RT memenangkan gugatan rekonvensi tersebut.

sidang-PT-DBAJ-a.jpg

"Putusan majelis hakim menolak gugatan penggugat," terang Anselimus usai sidang.

Sebagaimana pembacaan hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sudar, S.H., M.Hum di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya. 

Hakim Sudar membacakan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Perkara Nomor 594 /Pdt.G/2022/PN Sby. 

"Dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh warga Darmo Hill RT.04 RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya kepada Pengurus RT.04 /tergugat konvensi sejak bulan April 2022 dan bulan-bulan selanjutnya adalah sah melalui para penggugat rekonvensi," demikian keterangan Hakim Sudar. 

Kemudian, majelis hakim juga menyatakan para penggugat rekonvensi berhak mengelola IPL untuk kebersihan dan keamanan lingkungan warga sejak April 2022 hingga seterusnya.

Selanjutnya menyatakan tergugat rekonvensi (PT DBAJ) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Keputusan majelis hakim juga menyatakan menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada para penggugat rekonvensi dan warga Darmo Hill RT.04 RW.05 sebesar Rp8.162.400.000 (delapan miliar seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

Tak hanya itu saja. Majelis hakim meminta PT DBAJ untuk menyediakan fasilitas umum atau Fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya bagi kepentingan warga. 

Fasum tersebut berupa Club House, Balai Rukun Tetangga, pos-pos keamanan, lapangan olahraga dan taman dalam lingkungan Perumahan Darmo Hill. 

Hasil putusan berikutnya adalah menghukum PT DBAJ untuk membayar biaya perkara sebesar Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi selain dan selebihnya. 

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 oleh kami, Dudar, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, I Ketut Suarta, S.H., M.H. dan Suswanti, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota," jelas Hakim Sudar dalam sidang terbuka. 

PT DBAJ Tak Bisa Lagi Tarik IPL

Setelah putusan, PT DBAJ tak lagi berhak menarik IPL daru warga sebagaimana gugatan mereka sejak awal. Anselimus pada kesempatan usai sidang mengatakan, jika gugatan utama PT DBAJ sendiri disebut berdasarkan klausul perjanjian awal jual beli tanah kavling. 

"Karena dulu waktu perjanjian awal jual beli tanah itu ada klausul iuran keamanan dan kebersihan dikelola oleh pihak pertama. Dasarnya itu perjanjian pengikatan jual beli. Padahal kenyataan sebagian warga belinya dari pihak pertama, jadi sudah merupakan pihak kedua," jelasnya lebih lanjut. 

Sehingga, tambah Anselimus, perjanjian itu tidak mengikat. Warga tidak mau lagi membayar IPL ke PT DBAJ. Alasannya antara lain adalah karena tidak ada pertanggungjawaban penggunaan keuangan. 

Bahkan, warga menaksir kerugian mencapai Rp8,1 miliar sesuai dalam gugatan. Sebab selama sembilan belas tahun pihak pengembang menarik iuran kepada setiap kepala keluarga sejak 2003 silam hingga Maret 2022.

Besarnya pungutan IPL dari 179 kepala keluarga dihitung rata-rata adalah Rp200.000 per kepala keluarga. Walaupun dalam gugatan disebutkan bahwa dalam praktek besarnya IPL yang dipungut oleh PT DBAJ rata-rata di atas Rp200.000 per kepala keluarga. Sehingga jika dihitung total besarnya kerugian materiil sejumlah Rp. 8.162.400.000.

"Kami anggap itu kerugian," tandasnya. 

Anselimus menegaskan, IPL tersebut tanpa dilengkapi laporan keuangan, tanpa laporan penggunaan uang dan tanpa laporan sisa penggunaan uang kepada pengurus RT maupun kepada warga. 

Lebih dari itu, ia menyebutkan bahwa sejak warga menghuni perumahan Darmo Hill, PT DBAJ juga tidak menyediakan fasilitas umum untuk Balai Rukun Tetangga, tempat sarana olahraga, dan Club House. 

"Padahal Club House dijanjikan oleh PT DBAJ dan semua warga pada saat membeli tanah dan bangunan Perumahan Darmo Hill," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Nasmid Idris SH MH, tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan. 

"Tadi nggak dengar putusan hakim," ucapnya terburu-buru. 

Warga Bernapas Lega

Ketua RT 4 Dukuh Pakis Tino Sutikno bersama pengurus lainnya bernapas lega. Atas putusan tersebut, pengurus RT 04 kini menjadi pengelola IPL yang sah. 

"Putusan dianggap sah dan untuk selanjutnya dalam putusan itu pengelolaan IPL dilakukan oleh para tergugat," ucapnya. 

"Kami puas dengan putusan hakim. Selanjutnya nanti kita rapatkan lagi mengenai skema pengelolaan lingkungan termasuk pembangunan Fasum kita rapatkan bersama pengurus dan warga," ucap Tino menambahkan. 

Ia berharap warga dapat memaksimalkan layanan pengelolaan lingkungan dan siap mencatat laporan pertanggungjawaban tahunan. 

Karena selama ini tarikan IPL oleh pengembang disebut tidak memberikan layanan maksimal. Seperti tidak adanya Fasum. 

Menurut dia, keberadaan Fasum adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap developer, pada saat membangun perumahan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. 

Bahkan, PT DBAJ juga telah mendapat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Surabaya karena tidak menyerahkan lahan Fasum kepada Pemkot bagi kepentingan warga perumahan. 

"Sehingga, sampai detik ini warga belum memiliki fasilitas umum," tandasnya.

Namun Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) belum menemukan titik terang hingga saat ini seperti jalan, saluran serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Oleh karena itu, sejak April 2022 atas keinginan dan kemauan warga sendiri membayar IPL kepada pengurus RT setempat untuk dikelola sendiri karena PT DBAJ disebut tidak pernah memberi laporan. Terlebih, warga tidak mengetahui secara pasti penggunaan anggaran IPL tersebut. 

"Menurut perhitungan tadi sesuai di gugatan itu kerugian Rp8 miliar dan sudah dikabulkan dan harus dikembalikan," ujarnya.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES