JPU Minta Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Dihadirkan di Ruang Sidang

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menunda persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan istirnya ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.
Advertisement
"Sekarang ini kan PPKM sudah dicabut. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Itu yang kami minta kepada majelis hakim," kata salah satu anggota JPU, Pujo, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jumat (13/1/2023).
Menurut Pujo, keinginan JPU menghadirkan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty tersebut menjadi kewajiban JPU. Sebab terkait dengan pembuktian materil di mana ada beberapa catatan yang harus diperlihatkan kepada para terdakwa.
"Jadi, bukan mengada-ada karena memang banyak bukti materil yang harus dikasih lihat sama mereka. Memang bisa saja online, tapi kan PPKM sudah dicabut. Tidak ada alasan meskipun masih bisa dilakukan online, tapi lebih bagus berhadapan langsung," ujarnya.
Sebenarnya, kata Pujo, surat permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa ini sudah diajukan. Kemudian, hari ini diajukannya kembali untuk hadir di depan persidangan.
"Waktu juga jadi pertimbangan, sekarang kan hari Jumat. Berarti Senin mulai mengurus suratnya, makanya kami minta penjadwalan ulang sidangnya," kata Pujo.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp 58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.
Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |