Hukum dan Kriminal

Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan PKPU Rp153 Miliar ke Pengelola PLTU Embalut

Senin, 16 Januari 2023 - 21:30 | 60.61k
Sidang pembacaan putusan atas perkara antara PT Graha Benua Etam dan pengelola PLTU Embalut Kaltim di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023) petang.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sidang pembacaan putusan atas perkara antara PT Graha Benua Etam dan pengelola PLTU Embalut Kaltim di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023) petang.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur, yaitu PT Indonesia Energi Dinamika.

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut.

Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek sampai sekarang belum melunasi pembayaran jasa konstruksi PT Graha Benua Etam yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp153 miliar. Sedangkan operasional PLTU Embalut sampai sekarang terlihat mangkrak.

"Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, SH, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023) petang.

Majelis hakim menyatakan termohon PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar tersebut, juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yaitu PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Ketua Majelis Hakim Taufan dalam putusannya memastikan segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.  

Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menjelaskan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.

"PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh majelis hakim dalam putusannya," ujarnya.

Selanjutnya Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.

Sedangkan kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.

"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur, yaitu PT Indonesia Energi Dinamika.

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES