Hukum dan Kriminal

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Hukuman Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05 | 48.46k
Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU dalam persidangan hari Rabu (18/1/2023). (FOTO: kompas.com/Kristianto Purnomo)
Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU dalam persidangan hari Rabu (18/1/2023). (FOTO: kompas.com/Kristianto Purnomo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki tahap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU membaca tuntutan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023).

Melalui sidang tersebut, JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap JPU kepada Majelis Hakim saat membacakan tuntutannya. 

Jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pembunuhan Brigadir J. Dinilai, Richard Eliezer terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ajukan Pembelaan (Pledoi) 

Usai sidang, pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy menerangkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang selanjutnya. 

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” terang Ronny. 

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan dibacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer, seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dituntut dengan tuntutannya yang berbeda-beda. 

Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tutur JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang juga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa saat membaca tuntutannya dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (18/1/2023) sebelum sidang Richard Eliezer. 

Sama seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu, membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Dalam keterangan pengadilan, disebutkan awal mula kasus ini dimulai saat Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E melaksanakan perintah tersebut, dengan mengeksekusi Brigadir Yosua dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. 

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES