Hukum dan Kriminal

Penemuan Mayat di Sungai Setail Banyuwangi, Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

Senin, 23 Januari 2023 - 20:20 | 84.17k
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan DMW dan AS pelaku pembunuhan berencana mayat perempuan di Sungai Stail, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan DMW dan AS pelaku pembunuhan berencana mayat perempuan di Sungai Stail, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (20/1/2023) lalu. Ternyata korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang.

Polresta Banyuwangi telah menetapkan dua orang tersangka terhadap korban bernama Sumila (55) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Kedua pelaku pembunuhan yang diamankan adalah DMW (29) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan AS (26) warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

sejumlah-barang-bukti.jpgPolresta Banyuwangi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka cukup sadis. Yakni dengan menjerat leher korban dengan menggunakan tali.

“Mereka melakukan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sebelumnya,” katanya, Senin, (23/1/2023).

Deddy menyampaikan, tersangka membuat alibi-alibi untuk mengusai harta korban. Hubungan korban dengan tersangka kurang lebih baru kenal selama dua bulan melalui aplikasi pertemanan dan media sosial.

Mobil-yang-digunakan-tersan.jpgMobil yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Kemudian, korban yang awalnya curhat kepada tersangka berkenaan dengan hutang senilai Rp17 juta. Sehingga mereka melakukan kopi darat. Dari situlah tersangka mengiyakan permintaan korban untuk menagih korban tersebut.

“Namun, hal ini alibi untuk mengusai harta korban,” ujarnya.

Polisi temukan identitas korban pembunuhan berencana

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan identitas korban. Setelah itu, jenazah korban dilakukan autopsi di RSUD Blambangan yang hasilnya ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Dari hasil forensik korban meninggal bukan tenggelam. Karena dilihat dari paru paru tidak kemasukan air. Terdapat juga jeratan tali di leher korban. Berarti korban meninggalnya sebelum masuk air," tuturnya.

Merujuk hasil autopsi, tim Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada siapa pelaku pembunuhan. Kurang dari dua hari, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda.

"Dari rangkaian kronologis hasil pemeriksaan, memang sudah ada perencanaan sebelumnya yang dilakukan kedua orang ini untuk menguasai harta atau kekayaan milik korban," paparnya.

Agus menyampaikan, bahwa leher korban dieksekusi di dalam mobil dengan dijerat menggunakan tali tampar yang telah disiapkan. Saat itu posisi korban dalam keadaan lemas dikarenakan sempat sakit diare.

Selanjutnya, saat posisi korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, jenazah korban masih sempat dibawa keliling. Setelah mengambil barang berharga korban, kedua tersangka menyeret tubuh korban lalu dilempar ke sungai.

"Jadi memang dari modus cukup sadis, sehingga kita terapkan pidana maksimal. Dengan dasar itu, para tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4. Ini ancaman hukuman yang tertinggi, jadi hukumannya bisa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," urainya.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Polresta Banyuwangi  juga mengadakan beberapa barang bukti. Diantaranya mobil yang digunakan tersangka, uang tunai Rp1.100.000, perhiasan korban yang diambil tersangka hingga tali untuk menjerat korban hingga tewas dan pakaian yang digunakan korban.

Sebagai informasi, adapun bunyi Pasal 340 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Sedangkan pasal 338 berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun’.

Selain itu, ada pasal yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana itu, yakni pasal 365 ayat 4 berbunyi: ‘Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama’. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES