Hukum dan Kriminal

Gugatan Ditolak, Impian Tukang Tambal Ban Punya Tanah Akhirnya Ambyar

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:47 | 108.03k
Sugiyanto, tukang tambal ban asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, yang harus kehilangan impian memiliki sebidang tanah dari hasil upah kerja. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Sugiyanto, tukang tambal ban asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, yang harus kehilangan impian memiliki sebidang tanah dari hasil upah kerja. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasihan nasib Sugiyanto, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, impianya untuk memiliki sebidang tanah dari upah kerja dari sang majikan sekejap ambyar.

Dia tak berdaya melawan keputusan hakim Yustisiana, SH, lantaran tidak memiliki bukti kesepakatan tertulis.

“Gugatan saya ditolak oleh hakim, karena kesepakatan antara saya dan bos saya, hanya secara lisan,” ucap Sugiyanto, Selasa (24/1/2023).

Kepada TIMES Indonesia, pria yang akrab disapa Su Kecap ini bercerita. Perseteruan ini berawal dari Januari 2021 lalu. Kala itu, H Dullah, seorang pemborong asal Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, meminta Sugiyanto untuk bekerja padanya.

Di antaranya melakukan suksesi pemenangan tender pengolahan tanah lahan perkebunan PTPN XII Afdeling Kalitelepak dengan luas sekitar 500 an hektar. Disitu Su Kecap hanya diberi uang operasional sebesar Rp5 juta.

Sugiyanto, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang tambal ban di Jalan Raya Jember, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, juga diminta menjadi pengamanan Pabrik Paving, di Desa Kalibaru Kulon, milik H Dullah.

Tak hanya itu, Su Kecap pun diberi tugas mengawal armada sang majikan dalam setiap aktivitas pekerjaan. Termasuk diminta menjadi tenaga penagihan tungakan pembayaran paving di Bondowoso sebesar Rp245 juta.

Melakukan loby pekerjaan di Pabrik Gula Glenmore, proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Puger, Jember dan masih banyak lagi. Seluruh pekerjaan bernilai miliaran rupiah. Dan tentunya, dalam pengawalan memiliki tingkat resiko yang tinggi.

“Saya dijanjikan akan dibelikan tanah. Malah saya diminta untuk beli di Kalibaru Kulon, yang dekat dengan lokasi Pabrik Paving, agar bisa ikut mengawasi,” beber Cak Su, panggilan lain Sugiyanto.

Sekian lama menunggu, ternyata janji tak juga ditepati. Padahal, sesuai arahan si bos, Sugiyanto telah mendapatkan bidang tanah yang akan dibeli. Barulah pada 19 Januari 2022, H Dullah memberikan cek senilai Rp20 juta.

“Omongnya suruh buat bayar uang muka tanah. Sisanya akan dilunasi setelah pembayaran proyek JLS dan pekerjaan di Pabrik Gula Glenmore. Tapi pekerjaan semua selesai tak juga dibayar,” ungkapnya.

Dianggap tak ada iktikad baik, pada 7 Desember 2022, kasus ini akhirnya dibawa ke PN Banyuwangi. Sugiyanto sebagai penggugat dan H Dullah, selaku tergugat.

Mengutip Putusan PN Banyuwangi, Nomor : 162/Pdt.G.S/2022/PN Byw, disampaikan bahwa tergugat melalui jawaban tertulis membantah pernyataan penggugat. Disitu disampaikan bahwa H Dullah tidak pernah menjanjikan akan membelikan sebidang tanah. Melainkan cek Rp20 juta yang diberikan kepada Sugiyanto tersebut adalah upah kerja.

Dan karena tidak adanya bukti adanya perjanjian tertulis, maka gugatan dinyatakan prematur.

“Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat bersifat prematur, maka gugatan penggugat patut dan adil untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka hakim berpendapat terhadap dalil-dalil dalam posita dan petitum gugatan penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi,” begitu bunyi putusan.

Menanggapi putusan ini, Su Kecap mengaku sangat kecewa. Namun, dia mengaku akan tetap memperjuangkan haknya. Terlebih dalam persidangan, Sugiyanto menyebut bahwa tergugat sempat menghadirkan saksi yang disinyalir sebagai saksi palsu.

Dikonfirmasi terpisah, Eko Sutrisno SH, selaku kuasa hukum H Dullah, membantah jika kliennya pernah menjanjikan akan membelikan sebidang tanah sebagai upah kerja Sugiyanto.

“Klien kami tidak pernah menjanjikan,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES