Hukum dan Kriminal

Waspada! Bayi 8 Bulan di Bondowoso Diculik

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:18 | 102.88k
Polisi saat menunjukkan barang bukti baju bayi yang berhasil diamankan bersama pelaku penculikan anak (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Polisi saat menunjukkan barang bukti baju bayi yang berhasil diamankan bersama pelaku penculikan anak (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Isu penculikan anak ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Di Bondowoso bayi 8 tahun diculik. 

Kasus penculikan anak tersebut terjadi di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami, Bondowoso. Korban adalah bayi inisial HHM. Dia diculik di rumah kakeknya, pada 15 Januari 2023 kemarin.

Pelaku adalah pembantu atau asisten rumah tangga (ART) di rumah korban. Nurul nama sang pelaku adalah warga Desa Gadingsari Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso. Ia bekerja sebagai ART selama enam bulan di rumah korban. 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, setelah beberapa bulan bekerja di rumah korban, muncul niat jahat pelaku untuk menculik bayi majikannya, Jamaani.

Aksi penculikan terjadi pada Minggu Tanggal 15 Januari 2023 lalu.

Bahkan bayi tersebut sempat dibawa ke Tangerang. Ternyata ada dua motif pelaku penculikan anak tersebut. 

Pertama kata Wimboko, Nurul menculik bayi 8 bulan itu untuk menakut-nakuti pacarnya. Bahwa bayi itu hasil hubungan dia dengan sang pacar.

"Untuk menakut-nakuti pacarnya, bahwa yang bersangkutan hamil," kata Kapolres, Rabu (25/1/2023).

Adapun motif lainnya, pelaku berniat untuk mengeksploitasi anak tersebut untuk mendapatkan uang.

"Yaitu untuk dibawa mengemis di jalanan wilayah Tangerang," ungkap Wimboko.

Bayi tersebut juga sempat dibawa ke Surabaya oleh pelaku, kemudian dibawa lagi ke Bondowoso.

Pada hari kejadian, tepatnya Tanggal 15 Januari 2023, keluarga korban Jumaani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kemudian pada Tanggal 16 Januari 2023, polisi meringkus pelaku di sebuah rumah Dusun Taman, Desa Sukosari Kecamatan Tamanan Bondowoso.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dinilai melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 328 KUHP sub 330 ayat (1), (2) KUHPidana.

Pelaku diancam dengan hukuman paling ringan 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan melakukan pengawasan terhadap anaknya. "Perhatikan, kemana anaknya, bersama siapa, dan apa yang dilakukan," kata dia.

Menurutnya, modus penculikan dan eksploitasi anak ini terus berkembang. "Kami tidak ingin ada korban selanjutnya," tegas dia.

Kapolres juga mengimbau agar sekolah setingkat PAUD dan SD, membuat sistem penjemputan anak yang baik.

"Sebelum ada wali, atau penjemput yang sudah terdaftar di sekolah masing-masing, maka anak tersebut tidak diperbolehkan keluar dari pagar," jelas dia.

Penjemputan itu, selain melindungi dari aksi penculikan, juga untuk menjamin keselamatan anak di jalan. "Jadi harus waspada," imbau dia.

Sementara pelaku penculikan anak, Nurul, mengaku bahwa dirinya khilaf telah membawa kabur bayi majikannya. "Saya minta maaf kepada keluarga korban," kata dia singkat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES