Hukum dan Kriminal

Ini Peran 7 Tersangka Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:29 | 49.06k
Para tersangka yang memakai baju tahanan saat digelandang oleh personel kepolisian usai mengikuti konferesni pers kasus demo ricuh di Kantor Arema FC. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Para tersangka yang memakai baju tahanan saat digelandang oleh personel kepolisian usai mengikuti konferesni pers kasus demo ricuh di Kantor Arema FC. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka sebagai otak dan pelaku aksi demo ricuh di kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh ratusan massa aksi dari Arek Malang Bersikap berakhir ricuh antara massa aksi dan pengaman dari pihak Kantor Arema FC.

Alhasil, kantor Arema FC pun rusak parah akibat lemparan batu, flare hingga kayu. Kemudian, adapun sejumlah orang dari pihak pengaman kantor Arema FC terluka akibat bentrokan yang terjadi dengan massa aksi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka sesuai perannya masing-masing.

Lima tersangka pertama, yakni Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29) dan Kholid Aulia (22) dikenakan pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 2E tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam demo usut tuntas yang berakhir ricuh di Kantor Arema FC.

"Adam Rizky berperan membawa bom smoke dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar pria yang akrab disapa Buher, Selasa (31/1/2023).

Kemudian, untuk Nauval Maulana, lanjut Buher, berperan membawa bom asap dan pipa besi yang dipukulkan kepada korban, yakni pengaman kantor Arema FC.

"Aryon Cahya berperan sebagai yang melakukan penendangan kepada korban dan Kholid Aulia melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," ungkapnya.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Muhammad Ferry Christianto alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun peran kedua tersangka tersebut, sehingga pihak kepolisian menetapkan pasal 160 KUHP.

Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinilai sebagai penghasut atas demo yang digelar oleh Arek Malang Bersikap hingga terjadi kericuhan.

"Ferry Dampit ini ia memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," tuturnya.

Buher mengaku, aksi demo berujung kericuhan hingga pengerusakan tersebut akibat massa aksi terpancing. Namun, ia belum bisa memastikan karena masih akan didalami soal motif pastinya.

"Tapi yang pasti ada pembagian tugas dari Ferry terhadap aksi tersebut. Ada beberapa perintah untuk membawa flare, membawa cat, bom asap, sehingga ada aksi yang sudah direncanakan," katanya.

Penetapan 7 orang tersangka ini setelah adanya penangkapan paksa pasca demo ricuh dengan hasil 107 orang diamankan.

Saat ini, 94 orang yang telah ditangkap sudah dipulangkan usai dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, untuk 13 orang lainnya diluar para tersangka, masih terus dilakukan pendalaman, karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi.

Namun, peran ke-13 orang ini apakah melakukan perusakan atau pelemparan kepada korban masih didalami kembali.

"Sejauh ini belum ada bukti yang cukup, sehingga kita jadikan sebagai saksi (13 orang)," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, Buher mengimbau kepada korban dan pihak manajemen Arema FC menyerahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian.

"Kepada seluruh masyarakat kita jaga kondusivitas Kota Malang. Kita melihat dan belajar dari insiden Kanjuruhan. Kita sama-sama menjaga bahwa pribadi budaya kita Malang ini damai," ujarnya.

"Maka kami sampaikan ada slogan anarko di bendera yang tersangka bawa. Ini identik akan kita dalami. Kami tidak akan memberi ruang Kota Malang ini bagi pelaku-pelaku anarkis,. Kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah," tandasnya.

Sebagai informasi, aksi demo yang berakhir ricuh tersebut dilakukan oleh ratusan aksi massa mengatasnamakan Arek Malang Bersikap.

Meski berakhir ricuh, mereka membawa sejumlah tuntutan soal Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 jiwa.

Tuntutan tersebut di antaranya, meminta Arema FC selaku klub untuk mundur dari kompetisi Liga 1. Kemudian, mereka menolak segala aktivitas PT AABBI (Arema FC) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya. Terakhir, mereka mendesak PT AABBI untuk berpartisipasi aktif dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

Selain itu, di tengah kericuhan demo, massa aksi menyatakan permohonan maaf kepada Persebaya Surabaya, seluruh klub sepakbola di Liga 1, 2 dan 3 serta kepada seluruh suporter dan pecinta sepakbola di Indonesia yang harus menelan imbas atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES