Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Tangkap 7 Tersangka Demo Ricuh, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Ini Lucu

Kamis, 02 Februari 2023 - 10:45 | 43.70k
Tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC saat di gelandang kepolisian. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC saat di gelandang kepolisian. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa hukum keluarga korban, yakni Imam Hidayat menyoroti pihak aparat kepolisian soal penanganan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang dinilai selalu mundur.

Dimulai dari kecepatan Polresta Malang Kota dalam 2x24 jam langsung menetapkan 7 tersangka demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang berakhir ricuh di Kantor Arema FC.

Advertisement

Akan tetapi, laporan model B yang dibuat oleh keluarga korban Kanjuruhan, yakni Devi Athok malah semakin mundur dan tak ada titik terang hingga saat ini.

"Saya rasa bagaimana begitu cepat Polresta Malang Kota menjadikan 7 orang sebagai tersangka (demo ricuh di Kantor Arema FC), tapi berbanding terbalik dengan penanganan perkara kita model B di Polres Malang yang malah mundur," ujar Imam, Rabu (1/2/2023).

Apalagi, ia juga mengkritik soal pasal laporan model A Tragedi Kanjuruhan yang tengah disidangkan di PN Surabaya dengan pasal yang dikenakan kepada 7 orang tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC.

"Penanganan laporan model A yang di PN Surabaya pakai pasal 359 dan 360 serta tersangka 5 doang. Kalau ini (demo ricuh di Kantor Arema FC) tersangkanya 7 pasalnya 170 sama 160 ya," ungkapnya.

Diketahui, laporan Model B yang dibuat Devi Athok sebagai keluarga korban Tragedi Kanjuruhan malah kembali ke proses penyidikan setelah sempat naik ke tahap penyelidikan.

Laporan tersebut dibuat pada November 2022 lalu di Polres Malang oleh Devi Athok yang didampingi kuasa hukum Imam Hidayat.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya dua putri Devi Athok dan mantan istrinya dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

Pihak terlapor diantaranya, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jatim, PT Indosiar Visual Mandiri serta oknum penembak gas air mata.

Ia menganggap pihak kepolisian ini setengah hati dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan 135 jiwa.

"Artinya bagaimana begitu cepat 7 tersangka, tapi model B kita berjalan mundur. Ini kan lucu ya tidak ada keseriusan penanganan setengah hati," tegasnya.

Oleh karena itu, ia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengakomodir penanganan secara adil agar sama-sama dihadapan hukum.

"Kalau 135 nyawa melayang hanya 5 terdakwa, tapi kemudian 7 orang kemarin (tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC) yang harusnya tidak ada niat cuma mau demo yang dilindungi undang-undang malah jadi tersangka dengan pasal 170 dan 160, masak timpang dengan model B kita malah mundur," tuturnya.

"Kalau Kapolri memang berat banyak tekanan, kita minta presiden untuk menerbitkan Perpu," tandasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES