Hukum dan Kriminal

Polisi Gulung Sindikat Pencuri Motor Lintas Kabupaten, 5 Tersangka Masih Remaja

Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:04 | 117.61k
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat yang tergabung dalam Tim Buser Marapu Sakti mengamankan lima remaja tersangka pencurian motor antar wilayah Pulau Sumba.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Jumpatua Simanjorang, Sabtu (4/2/2023) menjelaskan, lima remaja ini menjadi bagian sindikat curanmor antar Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Lima orang remaja pelaku curanmor ini dengan jenjang usia 17 -19 tahun masing-masing berinisial, TPL (19), ACD (19), HA (17), VP (18) dan ASDA (18) beridentintas asal Kabupaten Sumba Barat," ucapnya.

Iptu Jumpatua menjelaskan, penangkapan lima tersangka berawal dari tertangkapnya TPL warga kampung Tailelu, Desa Watu Karere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat pada 31 Januari 2022.

“Dari penangkapan TPL itu Tim Buser Marapu Sakti mengamankan satu unit sepeda motor jenis Satria FU dalam kondisi rangka dan mesin dalam keadaan terpisah maka berawal dari keterangan TPL itu Tim Buser Marapu Sakti melakukan pengembangan hingga empat orang pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Tim Buser Marapu Sakti juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vixion dari tersangka lain.

Iptu Jumpatua mengatakan, untuk dua orang pelaku curanmor ACD dan HA setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Lewa sedangkan pelaku lainnya menjalani proses hukum di Polres Sumba Barat.  

“Dari kasus curanmor yang dilakukan ke lima remaja tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.

Iptu Jumpatua menambahkan, bercermin dari kasus yang melibatkan para pelaku masih remaja diharapkan perlunya peran serta orang tua dalam mendidik dan mengayomi anak serta mengawasi anak yang sedang beranjak dewasa.

“Tentu dengan kasus ini bagi anak atau remaja yang beranjak dewasa seharusnya diberikan pendidikan, pemahaman dan perilaku yang baik agar mereka tidak terkontaminasi dengan pergaulan yang salah atau yang menimbulkan kejahatan sehingga tidak terlibat dalam kasus pidana,”btandas Iptu Jumpatua Simanjorang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES