GP Ansor Banyuwangi Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Panglima Pasukan Pembela Gus Dur

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Banyuwangi, Jawa Timur, jamin penangguhan penahanan H Abdillah Rafsanjani, mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur.
Surat pernyataan tertanggal, 4 Februari 2023, tersebut ditandatangani langsung Ketua GP Ansor Banyuwangi, Ikhwan Arief. Serta dikuatkan oleh Ketua Tanfidziah PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini.
Advertisement
“Sebagai Ketua Pimpinan Cabang Ansor Kabupaten Banyuwangi menyatakan memberikan jaminan orang atas pengalihan jenis penahanan kepada seorang tersangka,” begitu bunyi dalam surat.
Seperti diketahui, Abdillah, sapaan akrab H Abdillah Rafsanjani, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Kamis malam (2/2/2023).
Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi, tersebut dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau diduga telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. Dan sebagai elapor adalah Suparmo, warga Desa Pakel, yang pernah menjadi Ketua Tim Peduli Pakel (TPP).
Selain Abdillah, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, serta 2 orang Kepala Dusun (Kadus), Untung dan Suwarno. Ketiganya juga telah ditangkap oleh Polda Jatim.
Sementara itu, adapun jaminan pengalihan jenis penahanan yang diajukan GP Ansor Banyuwangi, meliputi 4 poin. Pertama, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi terkait perkara yang dihadapi. Tersangka tidak akan melarikan diri dan senantiasa mengikuti proses penegakan hukum Polda Jatim dan atau pihak berwenang.
Ketiga, yang bersangkutan akan mengikuti dan mentaati kewajiban dalam proses penegakan hukum. Dan terakhir, tersangka tidak akan melakukan tindak pidana dalam penegakan hukum dan tindakan lainnya.
Kepada awak media, Joko Purnomo, SH, MH, selaku kuasa hukum Abdillah, membenarkan adanya Surat Pernyataan Jaminan Orang dari Ketua PC GP Ansor Banyuwangi. Menurutnya, lembaran surat tersebut akan dijadikan salah satu pendukung dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
“Permohonan penngguhan penahanan sudah kita ajukan,” katanya, Senin (6/2/2023).
Perlu diketahui, H Abdillah Rafsanjani, adalah aktivis NU senior yang dikenal banyak melakukan edukasi dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa Wong Cilik. Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, dia juga mantan Komandan Banser Banyuwangi. Mantan Ketua GP Ansor Banyuwangi dan saat ini menjabat Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Banyuwangi.
Sejak tahun 2018, Abdillah, melalui Forum Suara Blambangan (Forsuba), memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Masyarakat Desa Pakel menduga tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.
Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.
Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, tertanggal 5 Agustus 2015.
Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi.
HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 dan 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Meskipun di Kabupaten Banyuwangi, tidak terdapat desa atau pun kelurahan yang memiliki nama Banyuwangi.
Mengacu Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari tersebut, makin menguatkan dugaan petani Desa Pakel, bahwa tanah Desa Pekel, Kecamatan Licin, tidak tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.
Apalagi ditambah surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Disitu ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.
Dari situ, muncul adanya gerakan membuat sertifikat tanah atas tanah Desa Pakel yang sedang diperebutkan. Karena sertifikat tanah tak kunjung jadi, maka munculah pelaporan dari Suparmo. Meskipun kabarnya, H Abdillah Rafsanjani, si mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, tidak terkai dengan kepanitiaan pembuatan sertifikat tanah.
Sampai saat ini awak media belum berhasil melakukan konformasi kepada Suparmo, selaku pihak yang melaporkan Abdillah Rafsanjani, beserta Kades Pakel dan 2 Kadus ke Polresta Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |