Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pertama di 2023, Kejari Sleman Hentikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Untuk kali pertama pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri atau Kejari Sleman menghentikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). ... ...

TIMES Indonesia,
Pertama di 2023, Kejari Sleman Hentikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
A-AA+

SLEMAN Untuk kali pertama pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri atau Kejari Sleman menghentikan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Restorative Justice ini berkaitan dengan kasus penganiayaan dengan dua tersangka yaitu Seli Atikasari dan Yuliana De Falcomieri.

Advertisement

Widagdo.jpg
Kajari Sleman Widagdo (dua dari kiri) dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat ekspose restorative justice secara virtual. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH kepada TIMES Indonesia, Jumat (10/2/2023).

Penghentian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagug) melalui ekspose perkara tindak pidana umum, Kamis (9/2/2023).

Ekspose secara virtual tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadhil Zumhana SH MH; Direktur T.P. Oharda Agnes Triani SH MH; dan Koordinator pada JAM Pidum.

Ponco-Hartanto.jpg
Kajati DIY Ponco Hartanto saat ekspose restorative justice secara virtual. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

Juga, Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH; Aspidum Kejati DIY Agus Setiadi SH MH; Koordinator pada Bidang Pidum Kejati DIY Budhi Purwanto SH MH; Kasi Oharda pada Aspidum Kejati DIY Trias Dewanto SH Msi; Kajari Sleman Widagdo SH; Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH dan jajaran.

"Kedua tersangka ini saling melapor atas perkara penganiayaan (ada dua berkas perkara). Selanjutnya, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui Proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sleman," tandas Agung.

Agung menerangkan, saat kejadian, tersangka bernama Seli Atikasari berstatus sebagai ibu rumah tangga dengan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Ia juga berstatus sebagai single parent.

Setelah anaknya lahir, ia bercerai dengan suaminya dan anaknya ikut dengan tersangka. Kemudian, setelah bercerai ia menikah lagi. Sedangkan mantan suaminya akan menikah dengan Yuliana De Falcomieri Widyaningrum (saksi korban).

Mungkin karena emosi, tersangka Seli pun melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yaitu Yuliana De Falcomieri Widyaningrum.

Yakni, dengan cara mencakar leher bagian samping kanan dengan menggunakan tangan kirinya hingga menyebabkan dua buah lecet dan bekas cakaran warna merah. Cekcok itu terjadi karena adanya kesalahpahaman status whatsapp yang dibuat oleh saksi korban.

Di sisi lain, dalam kasus yang menjerat Yuliana De Falcomieri sebagai tersangka. Agung menjelaskan, saat kejadian tersangka berstatus sebagai karyawan swasta.

Kejadian tersebut bermula ketika Yuliana didatangi saksi korban bersama dengan saksi Les Latifah di sebuah counter handphone di Sumberadi, Mlati, Sleman. Tujuan saksi korban adalah untuk mengkonfirmasi masalah status WA Yuliana.

Nah, ketika tersangka Yuliana keluar dari counter handphone dan saksi korban menghampirinya. Setelah terjadi percakapan, entah mengapa tiba-tiba berujung cekcok antara saksi korban dengan tersangka Yuliana.

Kemudian, tersangka Yuliana menampar pipi kiri saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 kali. Melihat peristiwa ini, saksi Lesa Latifah melerai keduanya. Kemudian, tersangka Yuliana kembali masuk counter handphone tempat bekerja.

Saat itu, saksi Lesa Latifah sempat mengajak kembali tersangka menemui saksi korban untuk klarifikasi secara baik-baik. Namun, terjadi cekcok kembali antara keduanya hingga dipisahkan kembali oleh antara saksi dan satu orang lagi saksi lainnya.

Akibat perbuatan tersangka Yuliana, saksi korban Seli Atikasari berdasarkan visum et repertum mengalami luka lebam kemerahan/panas pada pipi kiri dan bagian dalam pipi lecet karena mengenai behel gigi saksi korban.

"Yuliana De Falcomieri merupakan calon istri dari laki-laki yang merupakan mantan suami dari korban Seli Atikasari. Di mana korban Seli Atikasari juga menjadi tersangka dalam berkas penuntutan terpisah yang saling lapor dalam perkara penganiayaan," papar Agung.

Berdasar penelitian berkas perkara ini, menurut pertimbangan JPU, dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Sebab, telah terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Yaitu, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan telah ada upaya dan proses perdamaian di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sleman pada Kamis tanggal 26 Januari 2023.

Selain itu, tercapai perdamaian tanpa syarat dan masyarakat merespon positif atas perdamaian tersebut.

Agung menambahkan, penghentian perkara penganiayaan ini merupakan kali pertama pada tahun 2023.

Sebelumnya, pada 2022 juga ada penghentian perkara melalui mekaniseme restorative justice (RJ) oleh Kejari Sleman. Yakni, enam perkara meliputi perkara penganiayaan ringan dua kasus, perkara laka lantas ada dua kasus, dan perkara pencurian sebanyak dua kasus. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia