Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 6 Pelaku Kekerasan di Titik 0 Km Yogyakarta

Jumat, 10 Februari 2023 - 17:12 | 62.49k
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar saat konferensi pers. (FOTO: Polresta Kota Yogyakarta)
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar saat konferensi pers. (FOTO: Polresta Kota Yogyakarta)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPolresta Yogyakarta meringkus 6 pelaku kekerasan jalanan di titik 0 Yogyakarta pada Selasa (07/02/2023) kemarin. Para pelaku diketahui sempat melarikan diri keluar kota setelah video aksi kekerasan tersebar viral di sosial media.

Para pelaku terdiri dari FN (28) dan YG (33) merupakan karyawan skuter listrik Malioboro, LT (23) sopir, TR (27) dan NK (20) keduanya driver
ojek online dan GN (17) pelajar SMK.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Saiful Anwar mengatakan kejadian ini bermula pada Selasa (07/02/2023) pukul 04.00. Korban yang diketahui mahasiswa baru di Yogyakarta keluar dari kontrakan mengendarai motor jalan-jalan berkeliling di Yogya.

Saat mereka melewati Malioboro ia sempat memainkan gas motor dan menjumpingkan motornya hingga membuat salah satu pelaku tersinggung.

"Ada salah satu pelaku yang tersinggung dan mengejar korban. Akhirnya terjadi keributan di titik 0 itu. Itu kejadian pertama. Pelaku terdesak, pulang mengambil sepotong besi kemudian menuju ke tempat nongkrong teman-temannya menceritakan dan bersama-sama mendatangi korban berada yakni di titik 0 itu. Terjadilah seperti yang kita lihat bersama dan akhirnya viral," ungkapnya, Jumat (10/02/2033).

Polisi yang mengetahui video yang viral lantas melakukan penyelidikan, dimulai dari mendapatkan identitas korban lantaran tidak ada laporan.

Tak sampai 2x24 jam, polisi mengamankan enam tersangka yang diketahui merupakan sesama rekan main.

"Dari pendalaman kami penyelidikan lain dan bisa menangkap para pelaku, dalam 2x24 jam bisa kita tangkap. Para pelaku ini sempat melarikan diri keluar kota sampai Jawa Barat dan Jakarta setelah
mengetahui videonya viral," tegasnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka seperti sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu bilah clurit yang digunakan saat kejadian juga helm korban dan pakaian yang digunakan para pelaku.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP subsider
Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polresta Yogyakarta sebelumnya juga menerima laporan korban yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan di kawasan Nol km
pada Selasa (7/2/2023) lalu. Laporan tersebut dimasukkan pada Rabu (8/2/2023) kemarin ke Satreskrim.

"Penyelidikan masih terus berlanjut dan kemarin kami sudah terima laporan dari korban atas kejadian itu. Laporan yang masuk atas kasus
penganiayaan dan pengeroyokan," jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Kamis (9/2/2023).

Timbul menjelaskan, pada penyelidikan awal jumlah korban yang teridentifikasi masih satu orang yakni seorang mahasiswa berinisial GN.

Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah setelah petugas melakukan pemeriksaan atas peristiwa itu.

"Inisial korban GN mengalami luka lecet akibat senjata tajam, namun tentu terus berkembang. Itu kan masih satu pihak ya keterangan yang
kita terima masih dari saksi dan korban saja, dari terduga pelaku kan mesti juga harus ada keterangan buat pelengkap," ujarnya.

Sampai saat ini, polisi menyebut terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut masih berjumlah enam orang. Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi dan juga kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi para terduga pelaku lain yang diduga terlibat.

"Identifikasi pelaku sudah kami lakukan, tapi sekarang belum kami simpulkan terkait dengan identitas. Dugaan masih mengarah ke enam
orang," ujarnya.

Berkaitan dengan beredar luasnya foto-foto berikut identitas terduga pelaku di sosial media yang disebut sudah diamankan pihak kepolisian, Timbul memastikan bahwa informasi tersebut merupakan kabar bohong.

Sementara, video berdurasi panjang lainnya yang masih satu kesatuan dengan insiden pengeroyokan dan penganiayaan itu pun turut beredar luas di sosial media. Polisi memastikan peristiwa yang dimulai dengan adu jotos antara kedua kelompok dan kemudian dilanjutkan dengan aksi pembacokan itu masih kasus yang sama.

"Semua video dan bukti lain yang masuk tentu kami dalami, bagaimana keterkaitannya dengan kasus itu kan semakin menambah bukti bagi penyidik. Termasuk yang unggah video juga sudah kami periksa. Kami juga belum tahu pengunggah apakah rekan korban atau hanya warga sana yang kebetulan melihat kejadian itu. Intinya tetap kami dalami," pungkas Timbul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES