Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Tersangka Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ditolak

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:18 | 57.49k
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar di PN Blitar, Rabu (22/2/2023). (Foto: Sholeh/ Times Indonesia)
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar di PN Blitar, Rabu (22/2/2023). (Foto: Sholeh/ Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pengadilan Negeri PN Blitar menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang itu, hakim Taufik Noor Hayat memutuskan menolak gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Taufik mengatakan, syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah.
Mengenai harus dilakukan pemeriksaan pemohon sebelum penetapan tersangka masih multitafsir, karena belum adanya dasar aturan yang mengikat mengenai syarat tersebut.

"Keberatan termohon tidak terbukti, maka dengan tidak dikabulkannya permohonan termohon diputuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," katanya.

Juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan akan terus mendampingi pada sidang pokok perkara selanjutnya. Menurutnya, kalau sejak awal semangatnya bukan melawan penetapan tersangka kliennya. Tetapi sekaligus menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. seperti salah satu dalil yang diajukan yaitu pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. 

"Kami dari tim 8 orang ini sifatnya membantu Pak Joko Trisno yang mendapat kuasa dari Pak Samanhudi, tergantung nanti apakah diminta membantu mendampingi atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Polda Jatim tidak bersedia wawancara dengan wartawan. Mereka menyarankan wartawan untuk meminta keterangan langsung dari Humas Polda Jatim.

Sidang praperadilan M Samanhudi berlangsung selama 7 hari berturut-turut sejak 14 Februari 2023 lalu. M Samanhudi Anwar memberikan kuasa hukum pada Joko Trisno Mudiyanto dan 7 orang lainnya, melawan Kapolda Jatim yang telah memberikan kuasa pada 10 orang.

M Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim karena memberikan informasi kepada komplotan pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES