Hukum dan Kriminal

Haryadi Suyuti Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:24 | 61.10k
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di PN Tipikor Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di PN Tipikor Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) sore. Selain itu, suami Tri Kirana Muslidatun ini juga dijatuhi denda uang sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

Tak cukup itu saja, Haryadi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta. Juga hak politiknya dicabut. Sehingga, Haryadi tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai calon pejabat publik setelah lima tahun terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Artinya, selama tahun setelah bebas menjalani kurungan penjara Haryadi tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, calon legislatif dan pejabat publik lainnya.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua majelis Muhammad Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas 10 Yogyakarta.

Haryadi dikenai Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Haryadi-Suyuti-2.jpg

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangkan, terdakwa terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Java Orient Property dalam pengurusan ijin mendirikan apartemen," kata Djauhar.

Majelis hakim memaparkan, hadiah yang diterima terdakwa dalam pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta yaitu uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti. 

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP). 

Sidang pembacaan putusan ini mendapat perhatian serius dari pegiat antikorupsi Yogyakarta dan media massa, baik lokal maupun nasional. Sidang yang sedianya diagendakan pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 14.45 WIB. Berkas putusan Hayadi Suyuti sebanyak 500 lebar namun tak semuanya dibacakan di persidangan dengan alasan efisiensi waktu.

Setelah mendengarkan amar putusan, Haryadi yang didampingi penasihat hukumnya di Gedung KPK Jakarta nampak shock. Dari layar monitor terlihat, ia sempat menahan napas dan berusaha tegar agar air matanya tak menetes. Baik Haryadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain membacakan Haryadi, diwaktu yang berbeda majelis hakim juga membacakan amar putusan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

JWC Menilai Vonis untuk Haryadi Suyuti Sudah Sesuai

Menanggapi putusan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.

"Kami apresiasi majelis hakim akhirnya memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

Menurut Baharudin, putusan majelis hakim membuktikan bahwa para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi masih mendengarkan suara publik. Apalagi, sang terdakwanya adalah pejabat publik. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.

Baharudin mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara.

"Seharusnya jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa penyuap yang tinggi sebagaimana ketika jaksa menuntut terdakwa Haryadi Suyuti mantan Walikota Yogyakarta juga tinggi," tanda Baharudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES