Sidang Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Sampai Babak Pembelaan

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Proyek tahun anggaran 2021 dari Pemprov Jawa Timur yang merugikan negara Rp2,6 miliar ini memasuki agenda sidang pembelaan dari terdakwa Direktur CV Liga Utama Muhammad Jazuli dan Konsultan Warji ST.
Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) itu digelar pada 28 Februari 2023 lalu, atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Pacitan Muhammad Jazuli 6,5 tahun penjara dan Warji ST 5,5 tahun penjara, yang dibacakan pada pada hari Selasa (21/2/2023).
Advertisement
Sidang bacaan Pledoi dilakukan secara online (FOTO: Yusaq For TIMES Indonesia)
"Untuk kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan sekarang sampai pada sidang Pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan dari JPU, kemarin sidangnya dilakukan secara online," katanya, Senin (6/3/2023).
Sebagaimana tuntutan dari JPU Terdakwa Mohammad Jasuli (dan Terdakwa Drs. Warji, ST) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman:
1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Jasuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Mohammad Jasuli dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Mohammad Jasuli untuk membayar uang pengganti sebesar dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah (Rp2.501.322.431,60) dikurangkan dengan uang yang sudah dititipkan ke Kejaksaan sebesar Rp681.367.271,60 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Mohammad Jasuli, selanjutnya JPU membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Drs. Warji, ST dengan pidana penjara selama 5,5 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat disinggung soal fakta baru persidangan kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan dengan adanya indikasi pekerjaan yang bermasalah di tahap I tahun 2019 lalu, Yusaq mengatakan akan menelaah lebih lanjut proyek dengan total anggaran kurang lebih Rp43miliar tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan pada perkara pekerjaan tahun 2021 saja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |