Pasutri di Banyuwangi Tega Buang Bayi Baru Lahir karena Alasan Ekonomi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota Banyuwangi berhasil menangkap pasangan suami istri yang tega membuang bayinya di sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) lalu. Tersangka adalah YPS (25) dan MAA (27).
Orang tua dari bayi tersebut diketahui merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan analisis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dibantu rekaman CCTV.
Advertisement
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan bahwa pelaku membuang bayinya karena tidak ingin merawatnya dan ingin terbebas dari pemeliharaan dan perawatan.
“Pasutri ini baru punya anak yang berusia 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini dianggap jadi beban baru mereka yang akhirnya dibuang,” ujarnya, Senin (06/03/2023).
Deddy mengungkap bahwa tersangka sengaja membuang bayinya karena ada faktor ekonomi.
Polresta Banyuwangi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya surat nikah. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Diceritakan Deddy, bayi yang dibuang tersebut baru dilahirkan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya dengan proses kelahiran dibantu sang suami.
Setelah lahir, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya selimut yang dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh. Kemudian, mereka bergegas naik mobil milik orang tuanya untuk membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan.
Sayangnya, pada dini hari tersebut sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup, sehingga pelaku kebingungan. Sang ibu kemudian mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di sebuah warung kopi agar anaknya dirawat oleh pemilik warung.
Pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi. Setelah meninggalkan bayinya di warkop yang berdekatan dengan rumah pemilik warung, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Tak berselang lama, bayi yang ditinggal orang tuanya itu ditemukan oleh pemilik warung karena ia mendengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian.
Setelah diselidiki, pelaku tersebut diketahui adalah warga Muncar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 305 KUHP atau Pasal 307 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Bayi saat ini sedang dirawat oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan “Alhamdulillah, kondisi bayi sehat,” pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |