Soal Penundaan Pemilu 2024 PN Jakpus, Begini Pendapat Pengamat Hukum UIN KHAS

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menelaah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.
Putusan tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima, karena tidak lolos verifikasi parpol.
Advertisement
Dalam sebuah kesempatan bincang santai, Rabu (8/3/2023), Pengamat Hukum UIN KHAS tersebut memberikan tanggapan mengenai putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Pst terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima kepada KPU.
Menurut dosen UIN KHAS itu, tidak bisa dipungkiri bahwa semua harus menghormati putusan pengadilan tersebut, karena terdapat asas bahwa putusan pengadilan yang merupakan hasil dari produk pemeriksaan mesti dianggap benar dan sah.
Produk putusan tersebut tidak bisa disalahkan secara kedinasan, karena hakim memiliki independensi tersendiri.
Sementara jika dilakukan telaah oleh ahli dan kalangan akademisi serta berbagai lapisan masyarakat sah-sah saja, dalam kerangka memberikan pendapatnya masing-masing.
Namun setelah memperhatikan isi dari putusan Bawaslu dan penetapan dismissal proses dari PTUN Jakarta Nomor: 425/G/2022/PTUN.JKT, dosen UIN KHAS itu menilai mungkin hal itu yang membuat Partai Prima berinisiatif untuk mengajukan laporan ke PN Jakarta Pusat.
"Itu semua tanpa sebab, bisa jadi ketika dibawa ke Bawaslu kembali maka kemungkinan akan tidak dapat diterima. Karena akan berlaku nebis in idem, yaitu objek dan subjek yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya," kata Achmad Hasan Basri.
Kemudian terkait penolakan oleh PTUN karena dianggap PTUN tidak berwenang. Maka bisa jadi objek gugatan Partai Prima bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN. "Bisa jadi keliru objek," imbuh dia.
Memang setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melalui lembaga apapun.
"Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah terkait dengan kewenangan sebuah lembaga, karena masing-masing lembaga peradilan dibatasi kewenangannya, itu yang disebut dengan kompetensi absolut," jelas Pengamat Hukum UIN KHAS ini.
Sementara yang menjadi persoalan kata dia, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui dari kewenangannya.
Seharusnya putusan tersebut hanya berlaku khusus untuk KPU terkait tindakan verifikasi yang dinyatakan melawan hukum, dengan konsekuensi KPU dihukum untuk melakukan verifikasi ulang, dan tidak mengganggu kepada partai-partai lain yang sudah dinyatakan sebagai peserta.
"Sebab, sifat putusan perdata itu hanya berlaku untuk para pihak yang bersengketa saja," paparnya.
Kalau putusannya terkait dengan penundaan pelaksanaan pemilu 2024, maka itu sudah offside atau kelewat batas.
Hal itu bisa dimaknai bahwa sifat putusan perdata berlaku tidak hanya kepada para pihak. Tetapi juga berlaku kepada semua pihak (erga omnes) termasuk berdampak kepada partai lain yang dinyatakan lolos verifikasi.
"Untuk itu perlu dilakukan upaya hukum berikutnya, bisa banding, kasasi bahkan peninjauan kembali. Karena kemungkinan ini merupakan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum dalam sebuah putusan," papar Pengamat Hukum UIN KHAS Jember, Achmad Hasan Basri pada TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |