Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 Triliun Hasil Tipu Robot Trading 25 Ribu Korban

TIMESINDONESIA, MALANG – Crazy Rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Ia diduga telah mengambil keuntungan sebanyak Rp9 Triliun dari hasil penipuan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto. Ia menyebutkan, nilai fantastis tersebut diketahui setelah adanya proses pemeriksaan pasca penangkapan.
Advertisement
Bahkan, hasil untung tersebut diketahui didapatkan dari sekitar 25 ribu orang yang menjadi korban penipuan robot trading tersebut.
"Dari hasil keterangan sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Toni, Rabu (8/3/2023).
Toni mengungkapkan, 25 ribu orang yang menjadi korban tersebut tak hanya berasal dari Indonesia saja. Akan tetapi, juga ada korban dari luar negeri.
Ia juga memastikan bahwa jajaran Polda Jatim akan membantu Polresta Malang Kota sebagai jajaran yang menangkap dan mengungkap kasus robot trading ini untuk bisa lebih mengembangkan kembali.
"Jajaran Polda Jatim akan membantu bersama-sama dalam menangani kasus ini dengan nilai yang cukup fantastis sekali. Bahkan, korban tak hanya berasal dari Indonesia saja," ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu korban robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang Kota beberapa bulan lalu.
Ia bercerita, kala itu Wahyu Kenzo meminta anak buahnya untuk mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (AGG) pada Juli 2021 lalu.
MY pun tertarik dan mulai bergabung ATG milik Wahyu Kenzo pada November 2021 dengan membeli robot sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022 atas nama pelapor MY, wiraswasta," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Buher tersebut menyebut bahwa pelapor pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo seb dari Rp4 miliar.
Namun, kecurigaan muncul ketika pelapor atau korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Lalu, mencoba menarik USD2.000 pun juga gagal.
"Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi," katanya.
Setelah mendapat laporan, Polresta Malang Kota pun melakukan penyelidikan. Wahyu Kenzo juga sempat dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi, tapi diabaikan.
Akhirnya, jajaran kepolisian langsung melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
"Setelah kami lakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan (Wahyu Kenzo) sebagai tersangka," tandasnya
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Terkahir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |