Hukum dan Kriminal

Tiga Pencuri Besi Bekas di PLTU Pacitan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Jumat, 10 Maret 2023 - 07:33 | 111.12k
Pengembalian barang bukti kepada pemilik, yakni pihak PLTU Pacitan. (FOTO: Polres for TIMES Indonesia)
Pengembalian barang bukti kepada pemilik, yakni pihak PLTU Pacitan. (FOTO: Polres for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Polisi menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pencurian besi bekas di area PLTU Pacitan, Jawa Timur yang dilakukan oleh tiga pelaku lewat keadilan restoratif atau restorative justice

Sebelumnya, tiga pelaku berinisial PW (26), SS (19), dan EC (33) diketahui melakukan aksinya dan ditangkap pada 19 Januari 2023 lalu. 

Advertisement

Restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini disampaikan pada saat gelar perkara khusus di Mapolres Pacitan, Kamis (9/3/2023) pukul 10.00 WIB kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso menjelaskan, jika pihak korban yang mewakili atas nama PLTU secara formal telah membuat surat pernyataan, yaitu untuk mencabut laporan. 

"Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan damai dan membuat surat permohonan penghentian penyidikan serta pencabutan laporan tindak pidana," katanya, Jumat (10/3/2023). 

PLTU-Pacitan-b.jpgSuasana gelar perkara khusus restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polres Pacitan, Kamis (9/3/2023) kemarin. (FOTO: Polres for TIMES Indonesia)

IPTU Andreas menyatakan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan restorative justice yakni para pihak berperkara telah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil.

Dengan demikian, hal ini tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa. 

"Ini dasar kami melakukan restorative justice. Jadi tidak bisa kami lakukan secara sepihak," terangnya. 

Selain itu, dirinya menegaskan, bahwa pemberian keadilan tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Perpol tersebut digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna tercapainya kepastian hukum. 

Di samping itu, peraturan di atas juga berisi tentang penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

"Dari pihak tersangka bersedia mengembalikan barang-barang yang sudah diambil (dicuri) kepada pemilik ataupun kepada penguasa (dalam hal ini PLTU Pacitan)," jelas Kasat Reskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES