Hukum dan Kriminal

Gelapkan Mobil untuk Dana Kampanye, Cakades Gagal di Situbondo Dipolisikan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:27 | 47.28k
Ilistrasi penipuan dan penggelapan.(Foto: pixabay)
Ilistrasi penipuan dan penggelapan.(Foto: pixabay)

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – IY 57 tahun, seorang calon Kepala Desa gagal di Situbondo, Jawa Timur, dipolisikan setelah melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Aksi penggelapan yang dilakukan itu diduga untuk kebutuhan dana kampanye saat ia mengikuti kompetisi Pilkades 2022 lalu 

Pria warga Selomukti, Kecamatan Mlandingan, ini bukan hanya gagal menjadi Kades, ia malah harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan. 

Mulyadi (43) warga Dusun Kemiri Selatan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, melayangkan tuntutan penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polres Situbondo, pada Sabtu (11/3/22) yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Jayadi dan Budi Santoso. 

Jayadi mengungkapkan, kliennya mengalami penipuan dan penggelapan dengan modus pinjaman modal kampanye Pilkades oleh terlapor calon nomor urut 1 yakni IY.

"Terlapor menggelapkan mobil Toyota Innova warna merah nopol P 1204 DQ dan uang tunai Rp 50 juta milik Mulyadi," ungkap Jayadi, kepada TIMES Indonesia. 

"Janjinya dikembalikan setelah Pilkades. Tapi sampai saat ini belum dikembalikan," katanya. 

Penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Selasa (7/9/23), sebulan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak pada Oktober 2022 lalu. 

Singkat cerita, dalam Pilkades serentak tersebut terlapor gagal menjadi Kepala Desa Selomukti."Sesuai dengan janjinya, klien kami menagih mobil dan uang tunai yang dipinjam," terang Jayadi. 

Sayangnya bukan mobil atau uang yang dikembalikan, namun kabar bahwa mobil Toyota Innova miliknya telah digadaikan kepada Hamidi dan janji-janji pengembalian hutang yang diterima oleh Mulyadi. 

Setelah melakukan beberapa upaya somasi untuk memperoleh itikad baik dari pihak terlapor, dan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Mulyadi bersama dengan kuasa hukum lantas melaporkan IY ke Mapolres Situbondo. 

"Kami sudah coba somasi dan kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik. Akhirnya kami laporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjaman dana kampanye," tandas Jayadi. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno, membenarkan laporan tersebut. 

Untuk saat ini, Satreskrim akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi dan pendalaman kasus lebih lanjut. 

"Jika terbukti, terlapor akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 378/372 terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini masih diakukan penyidian Polres Situbondo," ucap Ahmad Sutresno.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES