Hukum dan Kriminal

Orang Tua Korban Kecewa, Pelaku Perundungan Bocah Hanya Dibina 3 Bulan

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:16 | 27.35k
Sidang vonis yang dijalani oleh pelaku perundungan. (Foto: Dok. Orang Tua Korban/TIMES Indonesia)B: Pelaku saat merundung korban. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)
Sidang vonis yang dijalani oleh pelaku perundungan. (Foto: Dok. Orang Tua Korban/TIMES Indonesia)B: Pelaku saat merundung korban. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Gabriel Putri, orang tua dari korban perundungan berinisial AB harus menahan amarahnya usai mengetahui hasil sidang vonis PN Malang, Senin (13/3/2023) sore.

Sebab, tiga pelaku yang merundung anaknya hingga ditelanjangi hanya dijatuhi hukuman pembinaan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang selama tiga bulan dan dikembalikan ke orang tua.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yang diketahui berusia di bawah 12 tahun tak bisa dijerat hukuman dan dikembalikan langsung ke orang tua.

"Gak adil kalau begini, setidaknya ya dibina di Lapas Anak supaya tahu gitu loh rasanya biar sama-sama merasakan. Pisah dengan orangtuanya. Kalau kayak gini jujur kecewa," ujar Gabriel, Selasa (14/3/2023).

Perlu diketahui, kasus Perundungan ini bermula ketika sebuah video tiba-tiba viral pada bulan Agustus 2022 lalu. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang bocah yang dirundung oleh sekelompok anak lain di salah satu rumah.

Korban perundungan dalam video tersebut terlihat tengah dipukuli dengan bantal, kemudian di lempar dengan bedak serta ditelanjangi dan hanya menggunakan celana dalam saja.

Korban berinisial AB pun dalam video tersebut terlihat sangat tersiksa dan menangis ketika ia dirundung oleh para pelaku.

Hal itu pun sontak saat orang tua melihat video anaknya dirundung, langsung melapor ke Polresta Malang Kota hingga per hari Senin (13/3) kemarin para pelaku pun telah di vonis oleh majelis hakim di PN Malang.

Menurut Gabriela, hukuman yang diterima tiga pelaku tersebut dikhawatirkan tak membuat mereka jera atas apa yang telah diperbuat. Ia takut pelaku akan melakukan hal yang sama ke calon korban lainnya.

"Gak hanya anak saya saja. Tapi mereka gak berani speak up. Kalau hanya tiga bulan, takutnya akan ada korban lain," ungkapnya.

Sebelum divonis, sebenarnya Gabriela sudah melakukan upaya agar hukuman para pelaku tak hanya bimbingan dari Dinsos Kota Malang selama tiga bulan saja.

Ia sudah menjelaskan dalam persidangan dan proses diversi bahwa apa yang dilakukan para pelaku itu sudah sesuai pasal 76c Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan para pelaku dalam video tersebut memang benar adanya. Saksi pun juga mengiyakan saat Gabriela menunjukkan video itu di proses persidangan.

"Dan itu sudah sesuai Pasal 80 tentang perlindungan anak. Tapi kenapa hanya 3 bulan," imbuhnya.

Kini pun, Gabriela meminta keadilan untuk anaknya. Ia berencana akan meminta berkas-berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mempelajarinya kembali.

Pengadilan pun, memberi waktu sekitar tujuh hari untuk mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkan tiga pelaku Perundungan.

"Kemarin kan gak punya lawyer, sekarang papa saya lawyernya. Ia gak terima cucunya digituin," tuturnya.

Korban Perundungan Masih Trauma

Dampak dari Perundungan yang diterima AB sejak Juli 2022 lalu hingga saat ini, masih membuatnya trauma.

Padahal, AB sebelum menjadi korban Perundungan merupakan anak yang mudah bersosialisasi kepada siapapun.

"Tapi setelah Perundungan itu, dia banyak diam dan fokus ke HP-nya saja," kata Gabriela.

Bahkan, siswa yang duduk di kelas 2 SMP tersebut juga sudah dibawa ke psikolog oleh orang tuanya. Tujuannya, agar AB bisa kembali normal dan tak trauma lagi.

"Dua kali difasilitasi oleh Dinsos Kota Malang. Sisanya saya bayar sendiri. Itu pun masih belum bisa merubah anak saya seperti dulu lagi," ungkapnya.

Kondisi AB yang memprihatinkan hingga saat ini, membuat Gabriela cukup risau. Sebab, empat pelaku itu masih sering berkeliaran di sekitar rumah dengan bebas.

Terkadang, ia menunjukan ke orang tuanya para pelaku yang kebetulan lewat daerah rumahnya.

"Papa saya marah. Cucunya kok digituin. Mau dipukul, tapi saya bilang jangan, nanti malah runyam," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES