Kejagung Sita Aset BAKTI Kominfo Senilai Rp10 Miliar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset, properti, dan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) senilai Rp10 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022.
Advertisement
“Sudah kami sampaikan ada Rp 10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor, dan sebagainya. Dan di dalamnya ada sebagian uang dari Saudara GAP sebesar Rp 500 juta sekian,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam video keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia pada Kamis (16/3/2023).
GAP atau Gregorius Alex Plate merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai tahun 2022.
Kuntadi mengatakan, uang yang diterima GAP merupakan dana dari anggaran BAKTI Kemenkominfo. Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi pun menyampaikan akan memeriksa kembali Alex. “Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek atau tidak, yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” imbuh Kuntadi.
Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Kuntadi.
Kuntadi menuturkan pekerjaan Alex tidak ada sangkut pautnya dengan proyek BAKTI tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apakah Plate mengetahui soal aliran dana BAKTI ke adiknya. Kuntadi mengatakan soal aliran dana itu akan diungkap dalam gelar perkara.
“Namun yang jelas penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujar Kuntadi.
Tidak hanya Menkominfo Johnny G Plate yang diperiksa sebagai saksi tetapi ada juga 5 orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung yaitu:
1. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI.
2. EH selaku Pegawai BAKTI.
3. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home.
4. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
5. HH selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Usai pemeriksaan yang digelar pada Rabu, (15/3/2023) kemarin, Menkominfo Johnny G Plate memberikan pernyataan singkatnya kepada rekan-rekan media.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |