Hukum dan Kriminal

JPU Gabungan Kawal Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:33 | 38.14k
Ferry Irawan sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan (FOTO: yobby/TIMES Indonesia)
Ferry Irawan sesaat sebelum dibawa ke mobil tahanan (FOTO: yobby/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan KDRT Ferry Irawan merupakan tim gabungan dari dua kejaksaan yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus tersebut. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pria yang selama ini dikenal sebagai aktor itu adalah pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tim JPU berjumlah 7 orang. Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Kediri. 4 orang dari Kejati Jatim dan 3 orang dari Kejari Kota Kediri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/03/2023). 

Ferry Irawan saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri. Ferry akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Maret sampai 4 April 2023. 

Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri Kamis siang tadi. Kehadiran Ferry Irawan terkait proses tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Berkas Kasus dugaan KDRT dengan Venna Melinda sebagai korban, sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Ferry yang didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, tiba mengenakan baju tahanan berwarna biru serta peci berwarna putih. Tidak sepatah kata pun keluar dari Ferry Irawan sejak datang sampai masuk ke dalam gedung Kejari Kota Kediri. 

"Hari ini sudah selesai dilakukan pelimpahan tahap 2. Untuk selanjutnya (Ferry Irawan) dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Tapi selama belum ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap , (Ferry Irawan) dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," tukas kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang. 

Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Venna awalnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengusutan lebih lanjut. 

Dugaan peristiwa KDRT itu sendiri terjadi di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri. Saat melapor ke polisi, Venna Melinda membawa serta sejumlah barang sebagai bukti atas dugaan kekerasan tersebut, diantaranya pakaian, handuk, dan rekaman CCTV.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan Ferry Irawan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena locus delicti atau lokasi kejadiannya ada di Kota Kediri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES