Hukum dan Kriminal

Korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyu Diganjar 8 Tahun Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:12 | 52.34k
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Edy Wahyu saat mengikuti sidang pembacaan putusan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Edy Wahyu saat mengikuti sidang pembacaan putusan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Edy Wahyu dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

Selain itu, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga atau Disdikpora DIY itu dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Pembacaan vonis oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta itu dilakukan dalam sidang pada Kamis (16/3/2023).

Vonis majelis hakim yang diketuai Nasrullah SH tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017 itu selama 9 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy dengan uang ganti rugi sebesar Rp 800 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Edy belum menikmati uang hasil korupsi sehingga tidak dikenakan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK,” kata Nasrullah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerangkan, terdakwa Edy melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001 tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Edy dijatuhi vonis karena sebagai sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang.

Menurut majelis hakim, tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu. Dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plapon yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plapon sebelumnya yang telah terpasang.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 31 miliar lebih. Menurut hakim kerugian sebesar tersebut termasuk kategori kerugian negara berat. Atas perbuatan terdakwa Edy Wahyudi, majelis hakim menilai terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau koorporasi. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES