Hukum dan Kriminal

Aparat Penegak Hukum Banyuwangi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:47 | 37.02k
Petugas gabungan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi memusnahkan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Foto: Ahmad Sahroni/ TIMES Indonesia)
Petugas gabungan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi memusnahkan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Foto: Ahmad Sahroni/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aparat Penegak Hukum Kabupaten Banyuwangi, memusnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) senilai hampir Rp1,6 miliar. Barang tersebut, merupakan hasil sitaan barang ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

BMN yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diantaranya, minuman keras dan rokok ilegal. Barang sitaan miras dihancurkan menggunakan alat berat, sementara rokok ilegal dengan cara dibakar.

Bertempat di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Banyuwangi, pemusnahan BMN juga ikut dimusnahkan barang kena cukai ilegal dari hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan itu berupa 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merk, dari hasil penindakan Tahun 2022.

"Nilainya kurang lebih senilai Rp1,6 miliar," kata Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim, Agus Sudarmaji, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, hasil penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai. Selama ini pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam menggempur rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, tak terkecuali di Banyuwangi.

"Prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," ungkap Agus.

Agus menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.

Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality control dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai sehingga berpotensi kepada harga yang lebih murah.

"Upaya penegakan yang kami lakukan ini guna mencegah dampaknya. Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal yang secara masif kami gencarkan," jelasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menambahkan, jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama 2022 ini lebih tinggi dari tahun 2021.

"Untuk angka pemusnahan di tahun sebelumnya saya belum mengecek. Namun yang jelas, terkait jumlah di tahun 2022 memang terjadi peningkatan luar biasa," cetusnya.

Sedangkan ungkap kasus peredaran rokok dan miras ilegal di 2022, Bea Cukai Banyuwangi membeberkan jika ada 8 tersangka.

"Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi," tandasnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo menjelaskan, pemusnahan kali ini merupakan kolaborasi bersama dari bagian dari penegakan hukum. Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo.

Kepala Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan. Jajaran Forkopimda Banyuwangi, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arif Suryono dan segenap tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas barang bukti yang dimusnahkan serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES