Hukum dan Kriminal

Niat Cari Loker di Medsos, Pemuda Ini Malah Disuruh Antar Sabu ke Lapas

Senin, 20 Maret 2023 - 17:53 | 40.19k
Barang Bukti Wafer dan paket sabu yang berhasil diamankan petugas lapas dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Barang Bukti Wafer dan paket sabu yang berhasil diamankan petugas lapas dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Nasib apes dialami oleh seorang pemuda berinisial F (21) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sebab, ia yang berniat untuk mencari lowongan pekerjaan (loker) di media sosial (medsos) malah berakhir ditangkap polisi.

Hal ini terjadi saat ia mengantarkan jajanan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (16/3/2023) lalu. Saat itu, ternyata makanan jenis wafer yang ia bawa di dalamnya berisikan paket sabu yang tertutup alumunium foil.

Wafer tersebut memang ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Lapas (WBP). Saat tiba, petugas lapas memeriksa dan didalamnya ada enam bungkus sabu, jika ditimbang beratnya 4,16 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan secara detail soal kasus penyelundupan sabu ke dalam lapas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap F sebagai orang yang mengantarkan paket, awalnya F ditawari oleh seseorang yang tak dikenal melalui media sosial.

"Pelaku ini menganggur, lalu memposting di media sosial bahwa dia membutuhkan pekerjaan. Tak lama, postingan itu ditanggapi dan ditawari pekerjaan. Tawaran pekerjaan itu, berupa mengantarkan makanan salah satunya ke lapas," ujar Eka, Senin (20/3/2023).

F sendiri ditawari melalui media sosial dengan upah sebesar Rp100 ribu. Karena ia membutuhkan pekerjaan, akhirnya tawaran tersebut diterima dan dilakukan.

"Pelaku menyetujui tawaran pekerjaan itu. Kemudian, ia diberi petunjuk arah (sharelock) untuk mengambil makanan dan disuruh antar ke lapas," ungkapnya.

Diketahui, dari keterangan yang didapat usai penangkapan, F pun sebenarnya tak tahu apa yang diantar dan apa yang ada didalamnya. Ia hanya tahu bahwa ada makanan yang harus diantar ke lapas.

"Jadi pelaku ini tidak tahu kalau makanan dan jajanan wafer yang dibawanya itu berisikan sabu-sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan setelah penangkapan, F pun dibebaskan dan hanya melakukan wajib lapor selama pendalaman kasus dilakukan.

F tak dihukum, karena dari hasil tes urine hingga pemeriksaan bahwa ia memang tak tahu bahwa yang diantarkan sabu dan ia juga negatif menggunakan narkotika.

"Pelaku juga mengaku bahwa upah yang dijanjikan belum diterima. Saat dicek urinnya, ternyata juga negatif narkoba. Karena unsur pidana belum terpenuhi, maka pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES