Lagi, KPK RI Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. (DIY).
Pengembangan perkara yang merugikan negara sebesar Rp 31,7 miliar tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang tertuang dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto.
Advertisement
Terdakwa Edy Wahyu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Stadion Mandala Krida yang kala itu menjabat sebagai kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY.
Sedangkan terdakwa Sugiharto merupakan direktur Utama PT Arsigraphi. Kemudian, terdakwa Heri Sukamto merupakan direktur utama PT Permata Nirwana dan direktur PT Duta Mas Indah.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka karena yang bersangkutan patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara pembangunan Stadion Mandala Krida," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/3/2023).
Hanya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut. Alasannya, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menjerat sosok tersangka tersebut.
"Sabar, tunggu saja pada saatnya nanti akan diumumkan secara resmi oleh pimpinan KPK. Pasal apa yang disangkakan sekaligus uraian perbuatan melawan hukumnya," tegas Ali Fikri.
Namun demikian, Ali menegaskan, saat ini tim penyidik setidaknya telah memperoleh dua alat bukti yang kuat sebagai landasan menjerat tersangka baru tersebut.
"Alat bukti sudah ada, tinggal mencari alat bukti tambahan. KPK tetap mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat agar ikut serta mengawal proses penyidikan ini sampai ke persidangan," papar Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Terdakwa Edy Wahyu yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Stadion Mandala Krida yang kala itu menjabat sebagai kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Sugiharto merupakan direktur Utama PT Arsigraphi diganjar hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berikutnya, terdakwa Heri Sukamto yang merupakan direktur utama PT Permata Nirwana dan direktur PT Duta Mas Indah telah divonis selama 9 tahun penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp 27 miliar.
"Jadi, penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan," terang Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |