Hukum dan Kriminal

Kasasi Ditolak MA, Pemkab Morotai Batalkan 4 SK Kades dan Telah Masukkan Pj Kades

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:22 | 91.34k
Kadis PMD Morotai Ahdad Hi Hasan saat melakukan serah terima jabatan ke Pj Kades Sangowo Timur Ajwin Tou, pada Rabu, 29 Maret 2023. (Foto: Fiko For TIMES Indonesia)
Kadis PMD Morotai Ahdad Hi Hasan saat melakukan serah terima jabatan ke Pj Kades Sangowo Timur Ajwin Tou, pada Rabu, 29 Maret 2023. (Foto: Fiko For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Upaya hukum atau kasasi yang dilakukan Pemkab Morotai ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pilkades tahun 2022 terhadap 8 desa di Morotai masih bergulir.

Langkah itu dinilai tidak berjalan mulus meski anggaran bantuan hukum ratusan juta sudah digelontorkan. Karena, dari 8 Cakades yang bersengketa dengan Pemkab Morotai, 5 desa telah diputuskan ditingkat Kasasi.

Satu Desa (Desa Joubela) Kasasinya dimenangkan oleh Pemkab Morotai, sementara 4 Desa dimenangkan penggugat (para Calon Kades) dan 3 Desa hingga kini masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

Desa yang proses hukumnya masih bergulir di MA adalah Desa Cio Gerong, Loleo Jaya dan Cempaka. Sementara Calon Kepala Desa yang telah memenangkan Kasasi dari Pemkab Morotai adalah Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya dan Desa Ngele-ngele Kecil.

"Ada 4 desa upaya hukumnya (kasasi) yang dilakukan Pemkab Morotai ditolak Mahkamah Agung (MA). Antaranya, Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya dan Desa Ngele-ngele Kecil," ungkap Kabag Hukum Setda Pemkab Morotai, Sulaiman, Kamis (30/3/2023).

Ia menyebutkan, dari 4 desa tersebut telah dibatalkan SK-nya dan telah diterbitkan SK Pj Kadesnya oleh Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali. desa itu adalah Desa Sabala Kecamatan Morotai Selatan, Desa Sangowo Timur dan Desa Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur.

"Sementara desa Ngele-ngele Kecil punya SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Kadesnya insyaallah pada 31 Maret akhir bulan ini ditetapkan oleh Pj Bupati Morotai," tegas Kabag Hukum.

Sementara Kepala DPMD Morotai Ahdad Hi Hasan mengakui telah menindak lanjuti surat Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Morotai tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Desa Sabala, Desa Sangowo Timur dan Desa Seseli Jaya.

"Pada Rabu (29/3/2023) kemarin, saya selaku Kadis PMD telah melakukan serah terima jabatan kepada 3 orang Pj Kepala Desa yang telah ditunjuk untuk menjadi Penjabat di Desa Sabala, Sangowo Timur dan Seseli Jaya," ungkapnya.

Hadad mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan hukum atas putusan Kasasi MA dan demi berjalannya pelayanan masyarakat di pemerintahan desa masing masing.

"Memang dalam serah terima jabatan Pj Kades di 3 Desa itu, ada pendukung Cakades yang memenangkan sengketa melakukan protes dengan memboikot aktivitas di Kantor Desa. Mereka menginginkan Cakadesnya yang dilantik karena telah memenangkan sengketa di MA, tapi saya sudah menjelaskan hanya menjalankan apa yang menjadi Keputusan Bupati dan semuanya berjalan aman aman saja," paparnya.

Diketahui, sengketa ini terjadi saat 8 Cakades yang merasa dicurangi. Mereka melakukan gugatan ke PTUN Ambon dan berhasil memenangkan. Pemda Morotai kemudian melakukan banding ke PT TUN  Makassar juga kembali menelan pil pahit alias kalah, dan langkah terakhir melakukan kasasi ke MA.

Sementara pengangkatan 3 Pj Kepala Desa di lingkugan Pemkab Morotai oleh Pj Bupati Muhammad Umar Ali adalah melalui Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor 141/161/KPTS/PM/2023, Nomor 141/162/KPTS/PM/2023 dan Nomor 141/163/KPTS/PM/2023, tertanggal 22 Maret 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Seseli Jaya, Desa Sangowo Timur dan Desa Sabala. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES