Hukum dan Kriminal

Kehadiran Venna Melinda Dinanti dalam Persidangan Kasus KDRT Ferry Irawan

Sabtu, 01 April 2023 - 23:30 | 46.81k
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya seusai sidang (foto : yobby/Times Indonesia)
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya seusai sidang (foto : yobby/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengharuskan aktor Ferry Irawan berhadapan dengan meja hijau segera memasuki babak baru. Senin hari ini (3/4/2023) agenda persidangan akan memasuki tahapan materi pokok perkara dimana sejumlah saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan termasuk saksi korban, dalam hal ini Venna Melinda

Sebelumnya Ferry Irawan menjalani sidang perdana pada Senin, (27/03/2023). Dalam kesempatan sidang perdana tersebut dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pembacaan eksepsi dari penasihat hukum. Sidang berlanjut pada Kamis (30/3/2023) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan penasihat hukum. 

Kemudian sidang ketiga berlangsung pada Jumat  (31/3/2023) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Boedi Haryantho memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum Ferry Irawan.  

Selain itu putusan sela juga memerintahkan JPU untuk meneruskan perkara nomor 47/Pidsus/2023/PN Kediri atas nama Raden Ferry Irawan serta membebankan biaya perkara hingga putusan berakhir. 

"Sesuai dengan hukum acara, yang kami akan hadirkan adalah saksi korban, kemungkinan 2 atau 3 saksi akan kami hadirkan pada Senin Minggu depan," tutur Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono, Jumat (31/3/2023) lalu.

Yuni belum bisa memastikan apakah Venna Melinda akan hadir dalam persidangan tersebut. Namun pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut berdasarkan undang-undang. "Tapi karena korban adalah pelapornya, semoga korban hadir dalam persidangan Senin besok," tambahnya. 

Hal serupa turut diungkapkan penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.  Ia menuturkan saksi pertama yang diperiksa adalah pelapor. Jika saksi pelapor tidak datang maka saksi yang lain tidak bisa diperiksa. "Saksi pelapor diwajibkan datang. Agar proses peradilan bisa berjalan," tegasnya. 

Jeffry juga menegaskan semua fakta dan alat bukti baik dari pihak Ferry Irawan dan Jaksa akan diuji pada persidangan Senin besok karena itu saksi korban atau pelapor perlu untuk hadir. "Untuk membuka fakta dan meguji alat bukti yang kami miliki dan juga jaksa miliki," ungkapnya. 

Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Venna awalnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengusutan lebih lanjut. 

Kemudian pada 16 Maret lalu, Ferry Irawan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.  Kehadiran Ferry Irawan terkait proses tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Setelah diperiksa di Kejari Kota Kediri,  Ferry Irawan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, untuk dilakukan penahanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES