Hukum dan Kriminal

Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Beraksi di 33 TKP

Senin, 03 April 2023 - 15:20 | 46.84k
Polres Malang ketika merilis keberhasilan ungkap Curanmor. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Polres Malang ketika merilis keberhasilan ungkap Curanmor. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 45 kasus curanmor berhasil diungkap Polres Malang selama bulan Maret 2023. Satu dari 10 pelaku yang berhasil diamankan, diketahui telah beraksi di 33 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Keberhasilan ungkap kasus curanmor ini dirilis Polres Malang, Senin, (3/4/2023). Rilis kasus curanmor ini dilakukan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasihumas Polres Malang Iptu A Taufik.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kasus curanmor masih menjadi atensi. Polres Malang berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan sebanyak 10 pelaku Curanmor.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku curanmor ini adalah melakukan mobiling ke pemukiman warga, perkebunan maupun area persawahan yang sepi," ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah menemukan target yang dituju, maka para pelaku langsung menjalankan aksinya. "Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung merusak kunci sepeda motor dengan kunci T," ungkapnya.

Sedangkan dalam menjalankan aksinya kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya ini, para pelaku berdua atau berpasangan.

"Pelaku yang satu bagian mengemudi dan memantau situasi, sedangkan pelaku satunya lagi bagian eksekusi," jelasnya. Setelah mendapatkan sepeda motor Incaran kata dia, pelaku langsung menjualnya kepada penadah.

"Dijual ke penadah di Kabupaten Malang, maupun Kabupaten Pasuruan," terangnya. Dia menyebutkan, satu sepeda motor hasil curian, dijual ke penadah senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis, tahun dan kondisinya.

"Satu pelaku berinisial KS alias Teyeng diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sebanyak 33 TKP," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Sedangkan keberhasilan ungkap kasus curanmor ini kata dia, berkat informasi masyarakat yang ditopang dengan kinerja dari Satreskrim Polres Malang. Sejumlah barang bukti curanmor juga berhasil diamankan.

Diantaranya, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Vario, Yamaha Mio, Yamaha Vixion dan Honda Verza. Pada kesempatan rilis itu, Polres Malang juga langsung mengembalikan sepeda motor hasil curanmor itu kepada para korbannya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES