Sejumlah Warga Desa Patawang Datangi ATR/BPN Sumba Timur, Ada Apa?

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sejumlah warga Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur NTT datang mengadu di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Timur dengan membawa 5 tuntutan.
Kedatangan warga Desa Patawang di Kantor Pertanahan terdiri dari tokoh masyarakat, adat dan pemuda untuk mencermati kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Pertanahan bersama Pemerintah Desa tidak melibatkan warga Desa Patawang.
Advertisement
Perwakilan Tokoh masyarakat Desa Palakahembi Dilan Djami Kamis (6/4/2024) menjelaskan, pihaknya bersama warga Desa Patawang mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencermati kembali kegiatan PTSL yang dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
“Alasan ini bahwa sosialisasi program PTSL yang dilakukan Pertanahan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya melibatkan seluruh warga, tokoh masyarakat dan perwakilan kabihu yang paham soal riwayat tanah,” kata Dilan.
Menurut Dilan, tujuan PTSL ini sebenarnya baik agar mencegah terjadinya sengketa, konflik yang menyebabkan kekerasan.
Namun dalam pelaksanaannya, dapat menyebabkan keresahan masyarakat karena dalam pengukuran tanah yang sudah dimiliki masyarakat yang ada tanaman umur panjang, di luar ijin pemilik sebelumnya tidak tepat sasaran dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Dilan menyebut, dalam sosialisasi pihak Pertanahan sudah menjelaskan program PTSL tidak dipungut biaya/gratis. Namun dalam pelaksanaannya warga tetap membayar biaya sebesar Rp190.000 – Rp200.000/peta bidang kepada Pemerintah Desa.
“Katanya biaya ini untuk biaya pilar, materai dan uang makan. Sedangkan warga yang sudah mendaftar dan membayar biaya Rp190.000 belum mendapat pengukuran bidang tanah. Ada juga warga yang memenuhi syarat 17 tahun ke atas ber KTP tapi tidak diijinkan daftar,” ujarnya.
Perwakilan tokoh masyarakat dan adat dan pemuda Desa Patawang Umbu Dimus, dalam pertemuan itu menuntut 5 hal yang disampaikan kepada pihak ATR/BPN Sumba Timur.
Pertama, program PTSL yang dilakukan harus ditinjau ulang serta perbaikan setiap bidang tanah yang tidak sesuai ukuran.
Kedua. proses peninjauan atau perbaikan harus melibatkan tokoh masyarakat, adat dan perwakilan Kabihu-kabihu yang mengetahui riwayat tanah dalam tim kepanitiaan Program PTSL.
Ketiga, perlunya tanah untuk untuk persiapan fasilitas umum karena tokoh masyarakat, adat dan Kabihu-kabihu bersedia menyediakan.
Keempat, meminta ATR/BPN Sumba Timur dan Pemerintah Desa segera menindaklanjuti surat kami selama 2 hari setelah surat penolakan dan keberatan yang kami sampaikan.
Kelima, pihaknya dengan tegas menyampaikan jika dalam waktu 3 hari tidak direspons tuntutan ini maka program PTSL dibatalkan.
Kepala Kantor ATR/BPN Sumba Timur Herman A. Oematan menyampaikan, kedatangan warga masyarakat Desa Patawang dalam membawa tuntutan sudah diterima.
Untuk diketahui juga bahwa sosialisasi yang dilakukan sudah jelas bahkan sosialisasi itu melibatkan aparat seperti Polres dan Kejaksaan.
“Jadi PTSL yang sudah dilaksanakan di Desa Patawang itu belum final dan belum diterbitkan sertifikatnya. Kami masih memasang peta hasil sementara untuk masyarakat dapat melihat apa sudah benar letak dan ukuran tanahnya atau belum,” jelasnya.
Herman meminta kepada warga Desa Patawang yang merasa tidak puas dengan program PTSL yang sudah dilakukan untuk melakukan PTSL ulang sesuai tuntutan warga Desa Patawang dengan prosedur dan persyaratan yang ada. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |