Hukum dan Kriminal

Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong Saat Bulan Ramadan

Sabtu, 08 April 2023 - 14:19 | 33.93k
Ilustrasi pencurian rumah. (Foto: Freepik).
Ilustrasi pencurian rumah. (Foto: Freepik).

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku pembobol rumah kosong saat bulan Ramadan dibekuk Satreskrim Polres Malang. Pelaku berinisial SW (40), diketahui merupakan residivis dengan kasus sama.

Melalui rilis tertulis, Sabtu, (8/4/2023), Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

"Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat sedang melintas di depan Stadion Wajak, Kabupaten Malang," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban yakni Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya kepada Polsek Wajak pada 3 April 2023.

"Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 pagi. Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunc," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Masih kata Iptu A Taufik, sekitar pukul 10 siang, korban dihubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor  

Honda Vario 150 miliknya juga raib dibawa pelaku. "Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. 

Lanjut dia, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang dicurinya.

"Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong," jelasnya.

Menurutnya, kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.

“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan. Oleh penyidik Polres Malang, Residivis pembobol rumah kosong bulan Ramadan ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES