Polres Mojokerto Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana perusahaan PT Marufuji Kenzai Indonesia. Pabrik asing yang terletak di Ngoro Industrial Park (NIP) yang fokus memproduksi furniture. Kasus ini sempat mencuat ke publik pada kisaran November 2022 tahun lalu.
Perusahaan furniture Asing, PT Marufuji Kenzai Indonesia diduga melakukan pemotongan gaji karyawan. Tidak tanggung-tanggung, pemotongan gaji karyawan ini mencapai 50 persen. Bahkan selama 2 bulan, perusahaan tidak menggaji karyawan.
Advertisement
Korbannya adalah SDA. Seorang ibu rumah tangga yang telah bekerja di perusahaan selama 13 tahun sejak 2010 silam. Hal tersebut diungkap secara buka-bukaan oleh Kuasa Hukum SDA kepada TIMES Indonesia.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto yang tertuang dalam Surat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/341/XI/2022/SPKT/POLRESMOJOKERTO/POLDAJAWATIMUR.
Laporan polisi diterima Polres Mojokerto tertanggal 23 November 2022. Laporan ini dilayangkan oleh PT Marufuji Kenzai Indonesia terhadap saksi dengan inisial SDA. Seorang staf purchasing di perusahaan tersebut.
Sejumlah pasal dilayangkan atas kasus ini diantaranya tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani nampak irit bicara dalam kasus ini. Ia sama sekali tidak membeberkan kronologis kasus ini, temuan apa yang telah didapat, berapa saksi yang diperiksa, pihak mana saja yang terlibat, dan bagaimana perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Masih penyelidikan, thanks," ujarnya singkat kepada TIMES Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, TIMES Indonesia telah mencoba berkomunikasi secara insentif dengan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani selama 7 X 24 namun hanya jawaban itu yang didapat.
Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum SDA dari PBHA Lawfirm, Ahmad Bahtiar, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menangani perkara ini. Salah satunya adalah membuat laporan pengaduan kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa. Proses pelaporan pengaduan ini dilakukan sejak akhir Desember 2022 lalu.
"Kami membuat pengaduan dugaan pelanggaran norma kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Namun pada intinya laporan pengaduan itu dinyatakan tidak terbukti oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur," jelas Bahtiar kepada TIMES Indonesia, Sabtu (8/4/2023).
Lantas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan tidak terbukti telah melakukan pelanggaran norma.
"Atas peristiwa itu -anehnya- perusahaan lalu mengembalikan selisih gaji yang tidak dibayarkan tadi, tepatnya Januari 2023. Semuanya dibayarkan pada Januari 2023," tegasnya.
Alasan Perusahaan Potong Gaji
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, bahwa seorang perempuan di Mojokerto dilaporkan pihak kepolisian atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan. Kasus itu tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/341/XI/2022/SPKT/POLRESMOJOKERTO/POLDAJAWATIMUR. Informasi terkini yang didapat TIMES Indonesia, kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan oleh Polres Mojokerto.
Sebelum kasus itu dilaporkan, karyawan PT Marufuji Kenzai Indonesia, SDA dipaksa menandatangani surat pernyataan. "Saya memberikan izin kepada perusahaan atau pengusaha untuk mengambil gaji saya selama saya bekerja di perusahaan sampai saya bisa mengembalikan semua uang yang sudah saya gunakan," begitu isi surat pernyataan tertanggal 29 Juni 2022 itu.
Bahtiar menjelaskan bahwa atas dasar itu, Kuasa Hukum menafsirkan langkah yang dilakukan perusahaan adalah sebuah pembenaran atas pemotongan gaji karyawan sebesar 50 persen.
"Jadi maksud perusahaan memotong gaji 50 persen itu adalah dalam rangka mendefinisikan surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh karyawan yang dituliskan mampu mengganti semua kerugian perusahaan," terang Bahtiar.
Hal tersebut menjadi dasar pelaporan tim Kuasa Hukum SDA bahwa ada dugaan pelanggaran norma dalam perusahaan. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas surat Disnaker Jatim perihal Informasi Penanganan Kasus sdr. SDA. Dimana Disnaker Jatim tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran norma perusahaan.
"Ini mengindikasikan kuat ada dugaan pelanggaran norma yang dilakukan perusahaan," tegasnya.
Terpisah, HRD PT Marufuji Kenzai Indonesia, Linda membalas pesan yang dikirimkan TIMES Indonesia beberapa waktu lalu.
"Silahkan menghubungi pengacara perusahaan," ucap Linda.
Sementara itu, TIMES Indonesia telah mencoba berkomunikasi secara intensif dengan pengacara pihak PT Marufuji Kenzai Indonesia, Nova. Namun TIMES Indonesia menunggu jawaban dan selama 7 X 24 jam namun tidak ada jawaban. Pesan tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Sampai berita ini diturunkan, TIMES Indonesia masih mencoba untuk mendapatkan keterangan dari perusahaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |