Hukum dan Kriminal

Diduga Tilep APBDes, Oknum Kades Diringkus Kejari Pacitan

Senin, 10 April 2023 - 18:53 | 150.38k
Kades Bangunsari Edy Suwito (42) berpeci dan rompi orange dengan tangan diborgol diringkus Kejari Pacitan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kades Bangunsari Edy Suwito (42) berpeci dan rompi orange dengan tangan diborgol diringkus Kejari Pacitan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan), Jawa Timur meringkus Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar bernama Edy Suwito (42). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun 2022 lalu. 

"Sebelumnya ada temuan, berdasarkan hasil penyidikan. langsung kami amankan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, Senin (10/4/2023). 

Yusaq mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni tidak mengalokasikan APBDes sebagaimana mestinya. Sedangkan total anggaran yang dikorupsi mencapai Rp516.816.200. Nominal ini didapatkan dari perhitungan beberapa item pekerjaan yang memang tidak dikerjakan alias fiktif. 

"Kegiatan fiktifnya seperti item pembangunan yang seharusnya dibangun ternyata tidak terealisasikan, terus item bantuan kepada masyarakat tidak disalurkan  seperti bibit alpukat dan ikan nila, juga ada rabat jalan terangnya. 

Yusaq menegaskan, penahanan terhadap tersangka lantaran khawatir ia melarikan diri. Begitu juga melakukan hal serupa (korupsi) hingga menghilangkan atau merusak barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih didalami lagi.

"Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023 b," paparnya. 

Saat ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sementara tersangka ditahan di Rutan Pacitan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023. Kami akan terus melakukan pendalaman" jelas Yusaq Djunarto di Kejari Pacitan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES