Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencurian Data Registrasi Kartu Provider

Selasa, 11 April 2023 - 21:39 | 139.84k
Para pelaku ilegal akses pencurian data NIK kartu indentitas penduduk untuk registrasi kartu provider selular dan jual kode OTP diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Fahlevi for TIMES Indonesia)
Para pelaku ilegal akses pencurian data NIK kartu indentitas penduduk untuk registrasi kartu provider selular dan jual kode OTP diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Fahlevi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, mengamankan enam pelaku pencurian data NIK secara ilegal. Seorang dari pelaku, merupakan perangkat desa di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Data NIK yang dicuri, digunakan untuk registrasi kartu provider seluler. Pelaku juga menjual kode OTP atau One Time Password untuk disalahgunakan hingga ke luar negeri.

Dari para pelaku tersebut, polisi mengamankan ribuan kartu perdana provider, serta alat eletronik yang digunakan para pelaku untuk aksi kejahatan mereka.

Terbongkarnya aksi kejahatan ini setelah petugas mendapat pengaduan masyarakat bahwa nomor induk kependudukan mereka, disalagunakan oleh para pelaku kejahatan untuk penipuan.

Tim Meteor Satreskrim Polres Probolinggo Kota, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga kemudian menggerebek rumah komplotan pelaku ilegal akses, pada Senin (10/4/2023) malam.

Di rumah pelaku berinisial AA (25) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, petugas menemukan ribuan kartu perdana Axis, 13 mesin sim box atau modem pull dan perangkat eletronik lainnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’badi mengungkapkan, dari temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif dari pelaku AA.

Petugas kemudian menangkap lima pelaku lainnya yakni YS (34) warga Perum Asabri, Kelurahan Kanigaran Kota Probolinggo. Kemudian CD (24) warga Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Selanjutnya ES (33) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo; FH (38) warga Kabupaten Bogor; dan M (28) seorang perangkat desa di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Modus operandi para pelaku dengan cara mencuri data kependudukan atau NIK melalui pelaku berinisial M. Dari sana data tersebut diregistrasi pada kartu perdana melalui mesin sim box,” kata Kapolres.

Sementara  M sendiri mendapat data kependudukan dari jabatannya sebagai perangkat desa. Jadi secara langsung kartu perdana tersebut teregistrasi menggunakan NIK orang lain secara ilegal.

Selanjutnya kartu perdana dengan kuota 1 sampai 5 giga bites, dijual murah oleh tersangka, karena membeli tanpa harus melakukan registrasi. 

Wadi mengatakan, tidak sampai di sana, sindikat ini juga menjual kode One Time Pasword (OTP) ke pasar luar negeri. Dalam hal ini dijual ke Rusia. Jadi tersangka mendapat keuntungan ganda, yakni dari penjualan kartu perdana tanpa registrasi dan menjual OTP.

Penghasilan dari penjualan kartu tanda registrasi sebesar Rp 30 juta per bulan. Sementara penjualan OTP bisa mencapai Rp 130 juta per bulan. Biasanya kartu perdana dengan registrasi ilegal dan data OTP disalagunakan untuk kepentiangan yang melanggar hukum, mulai untuk pinjaman online, buzer, hingga pembelian barang atau produk secara online.

“Banyak pelaporan dari masyarakat kalau identitasnya dipakai untuk penipiuan, pinjaman online, dan akhirnya bisa menangkap komplotan para pelaku ilegal akses,” terang Wadi.

Dengan kasus tersebut, warga yang NIK KTP-nya disalagunakan menjadi korban tentang kerahasiaan dukumen, mulai tiba-tiba mendapat pinjaman online atau justru menjadi pelaku buzer.

“Kami menghimbau agar warga membeli kartu perdana provider yang belum teregistrasi,” tegas Wadi.

“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik pasal 35 juncto pasal ayat 1 dan Pasal 77 juncto pasal 94 tentang Administrasi Kependudukan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES