Diboyong ke Bareskrim Polri, Wahyu Kenzo Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang

TIMESINDONESIA, MALANG – Tersangka kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saltian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diboyong dari Polresta Malang Kota ke Bareskrim Polri.
Di Bareskrim Polri, telah terjadwal pemeriksaan Wahyu Kenzo terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut bahwa Wahyu Kenzo yang seharusnya berada di tahanan Polresta Malang Kota, kini tengah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Penanganan TPPU oleh Bareskrim Polri, ada peminjaman tersangka Wahyu Kenzo yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar pria yang akrab disapa Buher, Jumat (14/4/2023).
Ia mengaku, peminjaman Wahyu Kenzo tersebut telah berjalan sejak seminggu yang lalu. Oleh sebab itu, kini Wahyu Kenzo tak berada di tahana Polresta Malang Kota, melainkan berada di Bareskrim Polri Jakarta.
"Kami sudah pinjamkan dari seminggu yang lalu dan tanggal 17 April akan selesai pemeriksaan. Dan akan dikembalikan ke Polresta Malang Kota," ungkapnya.
Nantinya, saat kembali ke Polresta Malang Kota, Wahyu Kenzo akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan robot trading ATG yang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Sebab, sejak Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading ATG, setidaknya ada 25 ribu member yang menjadi korban dengan nilai kerugian total Rp9 triliun.
Adapun sejumlah aset yang disita Polresta Malang Kota soal kasus robot trading ATG. Mulai dari kendaraan roda empat, roda dua hingga rumah mewah sudah disita oleh pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sampai sekarang 11 LP (Laporan ATG). Tapi kami masih mendalami ini ATG saja atau ada PT Pansaka-nya. Tapi semua modus robot trading," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk perkara dugaan pencucian uang oleh Wahyu Kenzo yang ditangani oleh Bareskrim Polri, terdapat satu aset bangunan mewah setengah jadi di Malang yang berhasil disita. Bangunan mewah tersebut berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan Malang Nomor 51. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.