Hukum dan Kriminal

Sengketa Arisan 11 Miliar PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Terus Berlanjut

Minggu, 16 April 2023 - 11:28 | 202.32k
Usman Wibisono (kanan) bersama anggota perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia
Usman Wibisono (kanan) bersama anggota perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sengketa uang arisan Rp11 Miliar pada perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai karate-do Indonesia terus berlanjut. Dalam kasus itu, dua pimpinan karate jadi tersangka pencemaran nama baik.

Meski jadi tersangka, Ketua Departemen legal Perguruan Karate, Usman Wibisono justru mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah kepada kasus penggelapan yang diduga dilakukan Tjandra Sridjaja. Usman yang diperiksa sebagai tersangka dengan LP/B/429/III/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur itu, membuka sejumlah data mengenai dugaan akal bulus Tjandra Sridjaja dalam memuluskan rencana jahatnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Usman Wibisono mengungkapkan jika dirinya ditunjukkan salah satu alat bukti oleh penyidik yaitu percakapan WA Group. Menurutnya hasil tangkapan layar dalam percakapan itu adalah bentuk kelicikan Erick Sastrodikiro dan Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto.

"Mereka telah mengelabui penyidik, karena ternyata setelah diperiksa percakapan dalam Whatsapp group adalah percakapan WA group tanggal 3 aprul 2022, sedangkan LP tersebut dibuat pada tanggal 25 maret 2022"Kata Usman kepada TIMES Indonesia, Minggu (16/4/2023).

Karate-Do-Indonesia-B.jpg

Alat bukti lain, Kata Usman, adalah somasi pertama dan kedua, di mana Ibu Liliana Herawati dari pihak perguruan yang berhak menerima hasil usaha arisan tersebut dan ketua arisan perguruan tersebut meminta uang sebesar Rp11 Miliar yang diduga digelapkan Tjandra Sridjaja didalam periode Tjandra Sridjaja menjabat sebagai ketua umum perkumpulan dan sebagai pemegang otoritas rekening usaha sebelumnya.

Kemudian lanjut Usman, dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan apakah ada bukti aliran dana arisan yang diterima oleh Tjandra Sridjaja, Erick Satrodikiro dan Bambang Irwanto sesuai somasi kedua.

"Menjawab pertanyaan tersebut, saya jelaskan bahwa bukti dugaan penggelapan tersebut adalah berupa 15 lembar bukti transfer yang ditandatangani oleh Tjandra Sridjaja sendiri dan juga salah satu bukti transfer tersebut adalah transfer dari Bank Artha Graha International ke Bank Mayapada yang juga ditandatangani oleh Tjandra Sridjaja. Jadi jelas yang menguasai ketiga rekening tersebut adalah Tjandra Sridjaja," papar Usman.

Lebih jauh Usman menjelaskan, seperti yang ada di media online baru-baru ini, jelas-jelas Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro, Adriano Sunur dan Yunus Hariyanto secara berjamaah melindungi Tjandra Sridjaja yang diduga yang menguasai dan sebagai pelaku penggelapan tersebut jelas dapat dipatahkan dengan pernyataan Tjandra Sridjaja sendiri. 

"Pada rapat tanggal 4 November 2021 dimana Tjandra Sridjaja dengan sombong menantang rapat, dan menyampaikan 'hari ini saya ketuanya di perkumpulan…sudah mau apa ditangan saya…? Saya tentukan semua…'," kata Usman meniru apa yang disampaikan Tjandra 

"Jadi jelas transaksi transfer Rp11 miliar yang terjadi antara September 2019 - Agustus 2021 tersebut adalah tanggung jawab Tjandra Sridjaja yang berusaha menghindar dengan mengatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 mengundurkan diri sebagai Ketua Umum dan otoritas rekening tersebut ada pada Ketua Umum baru, Otto Yudianto," sambung Usman.

Pemilik sapaan Wicke ini melanjutkan jika sumber dana Rp11 miliar tersebut sebagian besar adalah akumulasi hasil usaha Arisan Perguruan Periode I - III (2007 - 2017) yang diserahkan oleh Bambang Irwanto yang menjabat sebagai Penasehat Arisan Perguruan kepada Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Perkumpulan. 

"Saat itu Bambang Irwanto pada rapat tanggal 4 November 2021 menyatakan ' Makanya saya serahkan kepada Badan Hukum ketua umumnya adalah Pak Tjandra Sridjaja, SERAHKEN !!!…. SAYA SERAHKEN !… itu ujar Bambang Irwanto saat itu," ucap Wicke.

Soal pertanyaan penyidik, apakah ada aliran dana arisan yang telah dinikmati oleh Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan Erick SW. Usman memaparkan ke penyidik dengan menunjukkan bukti adanya aliran dana arisan perguruan Periode III dari Bank BCA No. 1070939XXX a/n ADRIANO SUNUR yang diduga dilakukan ADRIANO SUNUR sebagai pemegang otoritas rekening tersebut melakukan transfer e-banking ke rekening pribadi BAMBANG IRWANTO di BANK BUMI ARTA sebesar Rp700 juta, dan ke rekening pribadi ERICK SASTRODIKORO W di PANIN BANK sebesar hampir Rp.1 milyar serta ke Rekening  2 perusahaan yang diduga milik anak TJANDRA SRIDJAJA sebesar Rp1,75 miliar. (Bank BNI a/n PT RAJAWALI PRATAMA INTERNATIONAL dan Bank Mandiri a/n PT RAJAWALI LINTAS KREASI).

“Bahkan diduga ADRIANO SUNUR sendiri yang menjabat sebagai bendahara Arisan Perguruan tersebut melakukan transfer E-Banking dengan menggunakan token atau dilakukan berdua dengan ERICK SASTRODIKORO yang juga pemegang otoritas rekening tersebut (BCA No. 1070939XXX) melalui transaksi e-banking ini untuk menyembunyikan apa yang dilakukan mereka dari Ketua Arisannya; Rudy Hartono yang juga salah satu dari 3 pemegang otoritas rekening tersebut," tutur Usman.

Usman menambahkan jika transaksi E-Banking yang diduga dilakukan oleh ADRIANO SUNUR dan ERICK SASTRODIKORO itu dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, misalnya Transfer e-banking ke rekening pribadi ADRIANO SUNUR sendiri di PT Maybank Indonesia sebesar Rp.2,95 milyar. Dan transfer tunai ke Bank BCA ke rekening pribadi HELLEN yang adalah istri dari YUNUS HARIYANTO (waketum Perkumpulan) senilai Rp898 juta dan ke rekening pribadi WAHYU TAMAELA yang adalah ipar YUNUS HARIYANTO sebesar Rp989 juta.

"Semua ini berdasarkan bukti laporan keuangan Arisan Perguruan Periode III, tahun 2014-2017 kepada Pimpinan Pusat PERGURUAN. Kita tidak pernah mengatakan tanpa dasar bukti dan apabila keterangan tersebut tidak sesuai fakta hukumnya maka mereka seharusnya menunjukkan bukti tersebut kepada publik - jelas apa yang mereka katakan di media online tidak berdasar kebenaran atau 'hoax' - yang paling utama adalah dimana uang hasil usaha arisan dari tahun 2007 s/d 2021?," tanya Usman.

"Seperti yang dibuktikan oleh Bapak Bambang Haryo Soekartono (BHS) jelas sisa uang yang ada di rekening penampungan arisan BCA no. 0883551XX hanya Rp16 juta lebih per 31 Maret 2022. Pada saat ini kamı sudah memiliki data lengkap aliran dana keluar masuk Arisan Perguruan periode III sebesar Rp.35 milyar dan Periode IV sebesar Rp34 miliar," imbuhnya.

Usman menegaskan, sehingga jelas selanjutnya adalah tugas penegak hukum agar dapat diusut peredaran uang yang sebesar tersebut, apakah murni hasil usaha arisan atau ada dugaan tindak pidana pencucian yang (TPPU). 

"Sebagai catatan bahwa uang arisan pokok yang dikembalikan oleh mereka dari rekening yang tidak jelas tersebut hanya kurang dari Rp8 miliar" tegasnya.

Sementara itu, Supriyono SH Penasehat hukum perguruan PMK Kyokushinkai mengatakan, jika Pak Usman dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP secara berlanjut atau gabungan tindak pidana yaitu pada tahun 2014-2017 dan 2017-2021 dimana perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Sedangkan pihak pelapor memberikan bukti yang kejadiannya setelah LP dibuat - maka bukti tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Atau kalau mau ya harus buat LP baru. Dan lebih parahnya bukti tersebut adalah bukti berupa WA Group yang dimana setiap percakapan WA adalah percakapan yang tertutup dan terbatas dan seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor KB/2/VI/2021, dalam pedoman implementasi Pasal 27 ayat (3) huruf k," ungkap Supriyono.

Menurut Supri, hal tersebut bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan. 

"Jadi jelas penetapan tersangka Bapak Usman dan Ibu Liliana Herawati merupakan hasil intervensi mafia hukum di Surabaya yang dapat memutarbalikkan hukum dimana korban dijadikan tersangka. Kami memiliki bukti-bukti ada yang bermain dalam penegakkan hukum ini," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES